[BERITA] Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Klarifikasi Tentang Kepgub Nomor 879
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir membantah bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menambah gaji lewat Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019. Menurut Chaidir, keputusan itu hanya untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah. “Itu ketika pajak mencapai target diatur jadi sebagai jasa prestasi, kebenaran kemarin berbarengan dengan tunjangan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Chaidir.
Isu yang menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang keputusan kenaikan gaji Gubernur dan Wakil Gubernur. Surat Kepgub yang dikatakan sebagai keputusan kenaikan gaji itu ialah Kepgub Nomor 879 Tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membantahnya. Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menegaskan, keputusan itu hanya untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Itu ketika pajak mencapai target diatur jadi sebagai jasa prestasi, kebenaran kemarin berbarengan dengan tunjangan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Chaidir.
Chaidir menjelaskan, hak penghasilan tambahan hanya didapat oleh pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Ia pun menjelaskan, gubernur sendiri hanya mendapatkan gaji pokok dan biaya penunjang operasional (BPO) lainnya. Chaidir memastikan, tidak ada peraturan kenaikan gaji gubernur seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial.
“Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya,” pungkasnya.
Sources and references
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[HOAKS] BKN Kirim Surat Pengusulan Sisa Kuota Formasi CPNS 2018
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar. KOMPAS.com – Beberapa waktu lalu, beredar surat palsu terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
[HOAKS] Surat Rekomendasi dan Rekonsiliasi Data CPNS 2018 oleh BKN
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar. KOMPAS.com — Hoaks atau berita bohong tentang rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 masih saja beredar di masyarakat.
[HOAKS] Surat Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan PNS oleh BKN
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar. KOMPAS.com — Beredarnya surat di masyarakat mengenai optimalisasi pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat dipastikan…
[SALAH] Surat Pemberitahuan Pembekalan dan Penetapan Nama ASN Yang Lulus Dari Jalur Kebijakan Kementerian
Jelang pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019, kembali muncul sebuah surat yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Surat tersebut muncul ke publik dengan informasi di dalamnya yakni berupa surat Pemberitahuan Pembekalan dan Penetapan Nama ASN…