!MisleadingDisinformationIndonesian

[DISINFORMASI] “Apabila Kalian Telah Menangkap PKI yang Pura-Pura Gila Silahkan Kalian Hakimi Sendiri”

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 2 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

The claim

“menghimbau kpd seluruh rakyat indonesia,, Apabila kalian telah menangkap PKI yg purapura gila silahkan kalian hakimi sendiri secara masa,,,,,!!”

Rated Misleading by TurnBackHoax (MAFINDO).

What the fact-checkers found

Pertama, video sudah disunting. Suara ditimpa/di-dubbing, bisa dilihat ada ketidaksesuaian antara gerak bibir dengan suara.

.

Kedua, hukuman untuk main hakim sendiri jelas ketentuannya. Kita pakai akal sehat saja, tidak mungkin dari pihak aparat sendiri malah menyuruh masyarakat atau pihak lain untuk main hakim sendiri.

Where it circulated

Sources and references

  1. 1

    , hukumonline.com: “KLINIK

  2. 2

    Kamis, 01 March 2012

  3. 3

    Pertanyaan

  4. 4

    Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri

  5. 5

    Apakah ada peraturan yang mengatur tentang perbuatan main hakim sendiri? Bagaimana nasib korban main hakim sendiri apabila ingin mengadu? Terima kasih

  6. 6

    Jawaban

  7. 7

    Sebelum menjawab apa yang anda pertanyakan, berikut kami sampaikan pengertian dari “main hakim sendiri”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat (2008), main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dsb).

  8. 8

    Peraturan perundang-undangan kita, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus mengenai main hakim sendiri. Akan tetapi, bukan berarti KUHP tidak dapat diterapkan sama sekali jika terjadi perbuatan main hakim sendiri.

  9. 9

    Dalam hal terjadinya tindakan main hakim sendiri, bagi korban tindakan tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang antara lain atas dasar ketentuan-ketentuan berikut

  10. 10

    a. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

  11. 11

    Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.

  12. 12

    Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.

  13. 13

    b. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan

  14. 14

    Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan.

  15. 15

    Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.

  16. 16

    c. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan

  17. 17

    Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.

  18. 18

    Dengan demikian, bagi korban tindakan main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

  19. 19

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

  20. 20

    Dasar hukum

  21. 21

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)”.

Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message