[DISINFORMASI] Hanya Cukup Punya E-KTP Saja
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Telah beredar pesan berantai di Whatsapp yang berisi himbauan kepada masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemilu, disebutkan bahwa hanya bermodalkan E-KTP saja sudah bisa memberikan suaranya dalam Pemilu. Dalam pesan tersebut berisi narasi seperti berikut “Syarat menjadi Pemilih dalam Pemilu sudah dirubah rezim dalam UU no 7 2017 Pasal 348, menjadi hanya cukup punya eKTP. Pasal 349 makin gila karena walau tidak terdaftar di DPT, siapa saja bisa nyoblos di Pemilu Indonesia asal punya eKTP. Mereka cukup print eKTP yg disesuaikan alamatnya dg TPS2 target mereka.”
Setelah ditelusuri, ditemukan fakta bahwa adanya kesalah dalam pesan tersebut. Dilansir dari nasional.kompas.com, Dari pesan yang beredar itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui informasi yang sebenarnya.Pertama, syarat untuk menjadi pemilih sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tak hanya memiliki e-KTP. Ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi, di antaranya, pemilik e-KTP yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS yang bersangkutan. Syarat-syarat lainnya, bisa dilihat pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bisa diklik link ini: UU Pemilu. Sementara, pesan yang menyebutkan, “Pasal 349 makin gila karena walau tidak terdaftar di DPT, siapa saja bisa nyoblos di Pemilu Indonesia asal punya eKTP. Mereka cukup print eKTP yg disesuaikan alamatnya dg TPS2 target mereka”, juga perlu diketahui isi pasal tersebut secara keseluruhan. Pasal 349 UU Pemilu menyebutkan, setiap pemilik KTP yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilik Tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan serta penduduk yang telah memiliki hak bisa melakukan pencoblosan. Namun, ada ketentuan lain yang mengikutinya. Mereka yang memiliki hak pilih diperbolehkan mencoblos dengan ketentuan : 1. Memilih di TPS yang ada di rukun tetangga/rukun warga sesuai alamat yang tertera pada e KTP. 2. Mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. 3. Pendaftaran dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara TPS setempat selesai. Jadi, seorang pemilih tidak diperbolehkan untuk memberikan hak suaranya lebih dari satu kali dengan berganti-ganti TPS.
Berdasarkan temuan tersebut, telah terjadi disinformasi terkait pesan berantai tersebut.
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[HOAX] WARGA TANPA BPJS SULIT MENGURUS BERKAS DI 2018
pemberlakuan peraturan baru BPJS TAHUN 2018 tidaklah benar adanya. Pihak BPJS sendiri telah mentargetkan jika aturan tersebut akan diterapkan pada tahun 2019 mendatang.
[HOAKS] KTP-el Terbitan 2012/2013 Harus Segera Diaktivasikan
Pada rentan tanggal 8 hingga 10 Agustus 2018 beredar di media sosial informasi bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbitan 2012/2013 harus segera diaktivasikan agar masa berlakunya menjadi seumur hidup.
[SALAH] Cawabup OKU Timur Menawarkan Kredit Mobil Melalui Whatsapp
Hasil periksa fakta Aisyah Adilah (Anggota Komisariat MAFINDO Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik Jakarta) Faktanya, Cawabup Kabupaten OKU Timur M. Adi Nugraha Purna Yudha membantah menawarkan lelang, jual-beli, mau pun kredit mobil melalui Whatsapp.