!MisleadingDisinformationIndonesian

[DISINFORMASI] Homo & Lesbi Sudah Dilindungi Hukum & UU

Fact-check by Stophoax.idPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Telah beredar postingan di media sosial Facebook yang berisi sebuah tulisan yang membahas mengenai seruan aksi para kaum Homoseksual dan Lesbi atau biasa disebut dengan LGBT, yang menuntu agar mereka bebas dan dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan dalam hari Perempuan Internasional. Dalam tulisan tersebut, terdapat narasi yang menyebutkan bahwa “Maka jangan heran di tahun 2019 ini, meskipun Indonesia itu mayoritasnya masih Muslim, Tapi sekarang ini kelompok homo & lesbi sudah dilindungi hukum & UU.”

Setelah ditelusuri, pernyataan dalam tulisan tersebut adalah keliru. Hal tersebut sudah jelas dibantah oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatya. Beliau menegaskan bahwa dalam UU yang sedang disusun DPR saat ini, baik RUU KUHP maupun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), tidak ada yang membuka ruang untuk melegalkan LGBT.”Nah ini yang perlu diluruskan. Tidak ada satu kalimat pun yang memberi ruang dan peluang bagi pengesahan adanya LGBT maupun perzinaan, baik itu di KUHP maupun RUU PKS,”(Dilansir dari news.detik.com). Berita mengenai UU yang melegalkan LGBT ini sudah seringkali diangkat menjadi bahan untuk menyesatkan masyarakat, padahal sudah jelas pernyataan Ketua DPR yang telah dipublikasikan di berbagai media.

Sources and references

Original source: stophoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →