[DISINFORMASI] LGBT dan Aborsi Dilegalkan
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Pada laman salah satu akun media sosial facebook memposting sebuah konten berupa capture gambar media online https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/19/02/19/pn65zp383 dengan caption “(Aborsi Sudah Legal)Kabar gembira untuk para sobat Zina dan Feminist Laknat” dan juga diberikan narasi “LGBT sudah diperbolehkan atau dilegalkan. lalu aborsipun sudah dilayani pemerintah. apa memang tujuan penguasa ini ingin menghancurkan nehgara ini? atau ini bukti kecintaannya terhadap NKRI harga mati?”
Faktanya LGBT Tidak dilegalkan di Indonesia, adapun layanan aborsi yang sedang disiapkan pemerintah yaitu Untuk menyediakan layanan aborsi aman yang dikecualikan oleh undang-undang. Penyelenggaraan pelayanan aborsi diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan, pada pelaksanaannya pasien layanan aborsi juga harus memalui beberapa tahapan salah satunya proses pembuktian sesuai 34 ayat 2 yaitu:
a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter.
b. keterangan penyidik,psikolog, dan atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[SALAH] “Atau ini bukti kecintaannya terhadap NKRI harga mati?”
“Aborsi aman” berhubungan dengan kondisi medis, misalnya korban perkosaan, bukan tentang klaim-klaim pelintiran yang dituliskan di narasi post-post SUMBER. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
[SALAH] Benarkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Menyuburkan Zina, LGBT dan Aborsi?
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini khusus (lex spesialis) menangani kekerasan seksual. Terkait perzinaan sudah diatur dalam KUHP. Begitu juga soal aborsi yang sudah diatur dalam KUHP, UU Kesehatan, hingga PP 61/2014 tentang kesehatan reproduksi.