[DISINFORMASI] UU Dwi Kewarganegaraan RI; Warga RRC bisa ikut mencoblos dalam Pemilu
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Telah beredar artikel dalam platform chatting whatsapp yang menerangkan tentang UU Dwi Kewarganegaraan, dalam alinea pertama artikel tersebut memberikan keterangan bahwa “UU DWI KEWARGA NEGARAAN RI, masih dalam proses Revisi di DPR. Pak Jokowi menghendaki segera di realisir Undang Undang tsb, bahkan KEMENHUKHAM sudah siap dengan pendaftaran KTP on line bagi penduduk RRC”, dalam alinea selanjutnya artikel ini menjelaskan terkait kewaspadaan kita ketika undang-undang ini diberlakukan “maka berbondong bondong penduduk RRC mendaftar, terdaftar, dan menjadi WNI, dengan menggunakan fasilitas Dwi Kewarganegaraan” lanjutnya menerangkan pula “Dengan Peraturan Presiden yang dapat diterbitkan dalam waktu singkat, yang didukung oleh KEMENDAGRI dan KEMENHUKHAM ( yg patut diduga, mereka adalah Cina yg pro RRC), maka dapat diatur, mereka bisa ikut mencoblos dalam PEMILU yang akan datang.
Hasilnya, Calon Presiden yang didukung oleh RRC dan antek2 nya di Indonesia, akan selalu menang mutlak, dan selalu menang mutlak, sampai kapanpun”.
Faktanya Artikel ini menjadi disinformasi karena keterangan yang diberikan tidak kredibel dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan Retno Marsudi sebagai Mentri Luar negri RI “Presiden Jokowi berjanji akan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur. Hal ini disampaikan Jokowi saat bertemu masyarakat dan diaspora Indonesia di Wisma Tilden Washington DC, Amerika Serikat, Minggu sore waktu setempat” dikutip dari Liputan6.com (26/10/2015), adapun keterangan lainnya yang dapat kami himpun tentang penjelasan terkait UU Dwi Kewarganegaraan ini didorong presiden untuk dibahas dan direvisi guna keperluan para Diaspora atau orang-orang Indonesia yang menetap di luar Indonesia. Istilah ini berlaku bagi orang-orang yang lahir di Indonesia dan berdarah Indonesia yang menjadi warga negara tetap ataupun menetap sementara di negara asing dan tidak berkaitan langsung dengan permasalahan hak suara dalam pemilu.
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[SALAH] Foto E-KTP milik Warga Cina di Cianjur yang Bernama Guohui Chen yang Disebut Bisa Nyoblos di Pilpres
NIK yang sama itu ternyata memang tercatat atas nama Bahar. Namun ada data yang berbeda. Data kelurahan Bahar di Sayang, Cianjur. Sementara si TKA China di Muka, Cianjur.
[SALAH] Warga madura potong tangan pelaku kecurangan yang mencoblos 100 surat suara pemilu 2019
Melalui akun terverifikasi miliknya, Bidang Humas Polda Jatim menyatakan informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut sudah diunggah sejak bulan Februari 2019. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
[DISINFORMASI] KPU di Medan Mencuri Start Mencoblos 01, Dipergoki Warga Pendukung 02
Beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan suasana ricuh di sebuah kantor KPU. Dalam kericuhan tersebut, nampak massa mengangkat amplop berisi surat suara yang berada di ruangan tersebut.
[HOAKS] TKI Harus Bayar Untuk Ikut Pemilu
Warga Negara Indonesia di Singapura dibuat kaget oleh pesan berantai WhatsApp mengenai Pemilu 2019. Pesan berantai itu menyebut Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Singapura harus membayar 30 dollar Singapura (sekitar Rp 312.000) ke Kedutaan Besar Republik…