[HOAKS] Biaya Tilang Terbaru Yang Dikeluarkan Oleh Kapolri
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Beredar dimedia sosial dan pesan whatsapp tentang informasi biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh kapolri. Dalam kabar tersebut terdapat daftar biaya dan pernyataan yang diklaim dari Kapolri akan memberikan hadiah sebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang berhasil membuktikan tindakan suap.
Setelah dilakukan penelusuran, kabar tersebut adalah kabar tidak benar. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting telah mengatakan, informasi biaya tilang terbaru di Indonesia yang tersebar adalah informasi yang tidak benar. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pesan berantai tersebut sudah pernah beredar pada September 2017.
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[HOAKS] Biaya Tilang Terbaru yang Mengatasnamakan Kapolri
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan berisi daftar biaya tilang terbaru di Indonesia beredar melalui WhatsApp Grup pada Selasa (27/8/2019). Dalam pesan, disebutkan bahwa ada 13 macam denda tilang di mana tiap pelanggaran dikenakan tarif yang berbeda.
informasi biaya tilang terbaru
Sempat beredar di media sosial dan media pesan Whatsapp tentang informasi biaya tilang terbaru di Indonesia. Dalam kabar tersebut terdapat daftar biaya dan pernyataan yang diklaim dari Kapolri akan memberikan hadiah sebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang…
[SALAH] Pesan Berantai Biaya Tilang Baru
Pesan berantai yang beredar di Whatsapp mengenai biaya tilang baru merupakan Hoaks Lama Bersemi Kembali (HLBK). Sempat beredar di tahun 2018 dan 2019.
[BENAR] Kepolisian Klarifikasi Terkait Biaya Tilang Baru
Kepolisian membantah kabar “Biaya Tilang Baru” yang tersebar melalui pesan berantai Whasapp. Divisi Humas Polri menyatakan kabar tersebut tidak benar atau hoaks dan menegaskan bahwa biaya penilangan sudah tertera dalam UU No.