[HOAKS] Istri Tabrak Suami Saat Mundur Mobil
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Telah beredar di media sosial tentang Video viral Istri Tabrak suami saat memundurkan Mobil di daerah Surabaya.
Faktanya informasi tersebut adalah tidak benar atau Hoaks. Dalam keterangan yang sama juga disebutkan bahwa insiden itu terjadi di Surabaya dan korban sempat dirawat di RS Wiyung Sejahtera Surabaya.Polisi memastikan nama korban memang sama, yaitu Lim Hendra Gunawan. Akan tetapi dari hasil penelusuran di lapangan, terdapat kejanggalan terkait adanya CCTV dan cat rumah. Sumarno menambahkan, dari data yang dihimpun dari pihak rumah sakit, korban juga diketahui meninggal terkena serangan jantung, bukan ditabrak mobil.Dari keterangan saksi yang sempat menolong korban, korban terkena serangan jantung,” paparnya
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[SALAH] SUAMI MENINGGAL AKIBAT TERGENCET MOBIL ISTRI SAAT PARKIR MUNDUR
Kapolsek Wiyung, Kompol Rasyad : “Rumahnya memang di TPI Wiyung. Tapi kami temukan kejanggalan yang mengarah bahwa kabar tersebut hoax. Nanti kami selidiki lebih lanjut. Ini masuknya UU ITE, karena menyebarkan berita bohong melalui perangkat elektronik,”.
[SALAH] Informasi Terjadinya Perampokan di Perumahan Puri Khasanah 3 Cipayung, Depok
Sempat beredar melalui media sosial dan media pesan Whatsapp informasi yang menyebutkan terjadinya perampokkan di Perumahan Puri Khasanah 3 Cipayung, Depok pada Jumat (6/4).
[SALAH] Video Perobohan Rumah Lantaran Istri Ketahuan Selingkuh Oleh Suami
Alasan perobohan sebenarnya bukan karena si istri ketahuan selingkuh oleh suaminya, melainkan hasil kesepakatan bersama. Kapolsek Donomulyo AKP Gianto menyampaikan, kedua suami istri tersebut telah bercerai sejak 5 bulan lalu.
[SALAH] "dampak virus COVID-19 hubungan suami istri jadi terancam"
Gambar suntingan / editan. Pada Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang asli, TIDAK ADA imbauan untuk menghentikan sementara hubungan suami istri.