[HOAKS] Janji Jokowi Kalau 2019 Terpilih Lagi Jadi Presiden
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Telah tersebar sebuah foto resmi Jokowi di platform facebook, yang di unggah oleh Abdul Maliq, yang menjadi ramai di perbincangan postingan tersebut adalah dalam foto tersebut terdapat narasi janji Jokowi pada PILPRES 2019 nanti yang menyatakan “”KALAU 2019 SAYA TERPILIH LAGI JADI PRESIDEN, BBM GRATIS, BAYAR LISTRIK GRATIS, SEKOLAH GRATIS, BEROBAT GRATIS, LAU SAYA ASPAL. Pernyataan Janji Jokowi tersebut tidak benar
Karena Faktanya, Jokowi mengatakan dalam pidato politiknya di acara Konvensi Rakyat di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019), berjanji akan menggelontorkan dana desa hingga Rp400 triliun jika dirinya kembali terpilih sebagai Presiden pada Pilpres 2019.
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[HOAX] Tunjangan Profesi Guru Dihapus
JAKARTA – Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus. Namun, para guru kini bisa bernapas lega karena rencana tersebut tidak akan terealisasi.
[SALAH] Jokowi Akan Hapus Pendidikan Agama Islam Jika Terpilih Kembali Jadi Presiden
Debunk ini berisi bantahan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terkait informasi berupa video seorang wanita yang menyebut bahwa Jokowi akan menghapus pendidikan agama di sekolah jika kembali terpilih menjadi Presiden.
[HOAKS] Menko Luhut Cium Kaki Prabowo jika Terpilih Jadi Presiden
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar. KOMPAS.com – Belum lama ini beredar kabar yang menginformasikan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, akan mencium kaki Ketua Umum…
[SALAH] Benarkah Ma’ruf Amin akan digantikan Ahok apabila terpilih jadi Wapres?
Mekanisme pergantian presiden dan wakil presiden diatur lebih rinci dalam Peraturan MPR RI No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI. seorang Presiden tidak serta merta bisa mengajukan nama calon wakilnya tanpa melalui persetujuan sidang paripurna MPR.