Hoaks, Kabar Razia dan Penahanan Kendaraan Tak Bayar Pajak
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
JPP, JAKARTA – Beredar kembali melalui platform media sosial di masyarakat informasi tentang razia kendaraan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian RI mulai 24 Januari 2019.
Dalam pesan berantai tersebut dikatakan bahwa kendaraan yang pemiliknya belum membayar pajak kendaraan selama tiga tahun, saat razia kendaraan tersebut akan ditahan dan pemiliknya diminta membayar biaya derek dan parkir sebesar Rp400.000 per hari. Klaim : Akan dilakukan razia pajak kendaraan bermotor dan dilakukan penahanan terhadap kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan selama tiga tahun Rating : Salah/Disinformasi Penjelasan : Penelusuran Tim Subdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagaimana dikutip dari media, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan masyarakat diharapkan tidak mempercayai informasi tersebut dan meminta untuk tidak menyebarluaskan informasi tersebut melalui media sosial. (ant)
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[HOAKS] Razia STNK Pada Tanggal 28 Februari 2018
Tersebar isu melalui Media Sosial dan pesan berantai Media Pesan Whatsapp yang mengabarkan akan diadakan razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seluruh Indonesia pada Kamis, 28 Februari 2018. Isi pesan itu mengklaim informasi didapatkan dari Mabes Polri.
[SALAH]: Bapenda Sulsel Mengklarifikasi Bahwa Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
Foto: celebsonline.com Debunk ini berisi Klarifikasi dari Badan pendapatan daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Tautoto TR terkait informasi di media sosial yang menyebutkan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tanggal 1 mei hingga 31 agustus 2018.
[SALAH] Razia Masker Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia dengan Denda Rp250.000
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro). Informasi yang salah. Dirlantas Polda Sulawesi Selatan dan Ditlantas Polda DIY telah menegaskan bahwa kabar mengenai razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda Rp250.000…
[SALAH] Razia Masker Serentak Dengan Denda Rp250.000 di Wilayah Kabupaten dan Kota Bandung
Pesan berantai Whatsapp tersebut tidak benar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan kabar tentang razia masker di wilayah kabupaten dan kota Bandung dengan denda Rp250.000 tidak benar. “Tindakan seperti itu tidak ada.