✕HoaxIndonesian

[HOAKS] Pencabutan Layanan Publik Jika Belum Daftar BPJS

Fact-check by KominfoPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Telah tersebar berita dimedia sosial yang menginformasikan bahwa per tanggal 1 januari 2019 jika belum terdaftar sebagai peserta di BPJS akan dikenakan sanksi berupa pencabutan terhadap layanan publik seperti SIM, STNK, Paspor dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Faktanya direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tentang sanksi pencabutan layanan publik bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2019. Fahmi menegaskan “sanksi itu memang sudah ada normanya, tapi belum dieksekusinya satu Januari juga. penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS, karena BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.

Sources and references

Original source: kominfo.go.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →