✕HoaxIndonesian

[HOAKS] Polisi Menetapkan Jokowi Tersangka Penyebar Hoax

Fact-check by KominfoPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Telah beredar dibeberapa media sosial facebook maupun chanel Youtube https://www.youtube.com/watch?v=pYo4u3Je3O0&feature=youtu.be bahwa Polisi telah Menetapkan Jokowi Sebagai Tersangka penyebar Hoax. Postingan dan beberapa unggahan tersebut diunggah setelah debat pilpres kedua tanggal 17 Februari 2019.

setelah ditelusuri lebih lanjut artikel atau vidio yang diunggah tersebut bukanla fakta melainkan opini dari penulis atau orang yang mengunggah postingan tersebut. Artikel itu sendiri berisi analisa si penulis yang mengkategorikan ketidakakuratan data yang disebutkan Jokowi sebagai hoaks atau kabar bohong. Ia pun menilai Jokowi melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana yang berisi tentang hukuman penjara bagi mereka yang menyiarkan atau pemberitahuan bohong. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, mengatakan, bahwa kesalahan data yang disebutkan oleh Jokowi dalam Debat Capres 2 bukan tergolong kabar bohong dalam kacamata hukum pidana. Sebab dalam konstruksi hukum pidana, informasi bisa disebut kabar bohong apabila memunculkan keonaran di kalangan rakyat.

Sources and references

Original source: kominfo.go.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →