✕HoaxIndonesian

[HOAKS] Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Sampang

Fact-check by CekFakta.comPublished 5 min read

Archived here with a link to the original.

The claim

Mohon ijin melaporkan, pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi RI Jl. Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat akan dilaksanakan sidang kedua perselisihan hasil Pemilukada Sampang th 2018 nomor perkara : 38/PHP.BUP-XVI/2018, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU, Panwaslu) serta keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.

Dalam sidang tersebut akan dihadiri oleh :

1. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi;

– Hakim Ketua, Prof. Dr. ARIEF HIDAYAT S.H., M.S.

– Hakim Anggota, Prof. Dr. MARIA FARIDA INDRATI, S.H, M.Hum

– Hakim anggota Dr. SUHARTOYO S.H, M.H.

2. Kuasa Hukum Pemohon (Paslon MANTAP);

– MUHAMMAD SHOLEH, SH

– IMAM SYAFI’I, SH

– AGUS SETUA WAHYUDI, SH

– MUHAMMAD SAIFUL, SH

– ELOK DWI KADJA, SH

– FARID BUDI HERMAWAN, SH

3. Kuasa Hukum Termohon (KPU Kab. Sampang);

– DEDI PRIAMBUDI, S.H.,M.H.

– ABDUL FATAH, S.H.,M.H.

4. Pihak Terkait (Paslon JIHAD) dan Kuasa Hukum TAUFIK BASARI, S.H., M.HUM, LL.M dkk

5. Pihak Termohon (KPU Kab. Sampang) :

– Ketua KPU kab Sampang SYAMSUL MUARIF, SE

– Divisi Hukum KPU Kab. Sampang, M. SYAMSUL ARIFIN, S.H.

– Staf Divisi hukum KPU Sampang

6. Panwaslu Kab. Sampang;

– Ketua Panwaslu Kab. Sampang, H. DJUHARI, M.Pdi.

– Divisi SDM Panwaslu Kab. Sampang, INSIYATUN, S.Hi

– Divisi HPP panwaslu kab Sampang MUHALLI, SH, MH.

– Staf Divisi HPP panwaslu kab Sampang.

Petitum dalam permohonan sbb :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Membatalkan keputusan KPU kab. Sampang nomor : 055/Hk.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilukada Sampang tahun 2018 yang diumumkan pada hari kamis tanggal 5 Juli 2018 pukul 16.45 WIB

3. Memerintahkan KPU Kab. Sampang untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS antara lain :

1)TPS 3 dan TPS 13 Ds. Palenggian Kec. Kedungdung

2)TPS 1, TPS 6 dan TPS 7 Ds. Pasarenan Kec. Kedungdung

3)TPS 2, TPS 3 dan TPS 8 Ds. Banjar Kec. Kedungdung

4)TPS 10 Ds. Batuporo Timur Kec. Kedungdung

5)TPS 4 Ds. Gunung Eleh Kec. Kedungdung

6)TPS 9 dan TPS 10 Ds. Madulang Kec. Omben

7)Semua TPS di Ds. Ketapang Daya dan Ds. Ketapang Barat Kec. Ketapang

8)TPS 2 dan TPS 3 Ds. Banyusokah Kec. Ketapang

9)TPS 1, 2, 6, 7, 11 dan TPS 12 Ds. Ketapang Laok Kec. Ketapang

10)TPS 2 Ds. Angsokah Kec. Omben

11)TPS 4, 5, 8 dan TPS 10 Ds. Ketapang Timur Kec. Ketapang

12)TPS 4 Ds. Krampon Kec. Torjun

13)TPS 2, 3, 5, 6 dan TPS 8 Ds. Nipah Kec. Banyuates

14)Semua TPS di Ds. Pamolaan dan Ds. Plampaan Kec. Camplong

15)TPS3, 7, dan TPS 13 Ds. Dharma Camplong Kec. Camplong

16)TPS 13 Ds. Banjar Tabulu Kec. Camplong

17)TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 Ds. Pandan Kec. Omben

18)TPS 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 Ds. Karanggayam Kec. Omben

19)TPS 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 Ds. Temoran Kec. Omben

20)TPS 1 Ds. Rabiyan Kec. Ketapang

21)TPS 6 Ds. Bunten Timur Kec. Ketapang

22)TPS 8 Ds. Bunten Barat Kec. Ketapang

23)TPS 1 dan 2 Ds. Patarongan Kec. Torjun

4. Memerintahkan kepada KPU Kab. Sampang untuk melaksanakan putusan ini

Jumlah TPS yang digugat untuk dilaksanakan pungut suara ulang sebanyak 112 TPS;

1.Kec. Ketapang : 43 TPS

1)Ds. Ketapang Daya : 15 TPS

2)Ds. Ketapang Barat : 13 TPS

3)Ds. Banyusokah : 2 TPS

4)Ds. Ketapang Laok : 6 TPS

5)Ds. Ketapang Timur : 4 TPS

6)Ds. Bunten Timur : 1 TPS

7)Ds. Bunten Bara t: 1 TPS

8)Ds. Rabiyan: 1 TPS

2.Kec. Kedungdung : 10 TPS

1)Ds. Pelanggian : 2 TPS

2)Ds. Pasarenan: 3 TPS

3)Ds. Banjar : 3 TPS

4)Ds. Batuporo Timur : 1 TPS

5)Ds. Gunung Eleh: 1 TPS

3.Kec. Omben : 29 TPS

1)Ds. Madulang : 2 TPS

2)Ds. Angsokah : 1 TPS

3)Ds. Pandan : 9 TPS

4)Ds. Karanggayam : 9 TPS

5)Ds. Temoran : 8 TPS

4.Kec. Camplong : 22 TPS

1)Ds. Pamolaan : 8 TPS

2)Ds. Plampaan : 9 TPS

3)Ds. Dh. Tanjung : 1 TPS

4)Ds. Dh. Camplong : 3 TPS

5)Ds. Banjar Tabulu : 1 TPS

5.Kec. Torjun : 3 TPS

1)Ds. Krampon : 1 TPS

2)Ds. Ptarongan : 2 TPS

6.Kec. Banyuates : 5 TPS

1)Ds. Nipah : 5 TPS

CATATAN :

1. Tahap persidangan perselisihan hasil Pemilukada tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi agendanya dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli s/d 26 September 2018, Sidang perselisihan hasil Pemilukada tahun 2018 di MK dapat ditonton secara streaming di link : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.EFormDetail2018&id=8&p…)

2. Sidang pertama pertama gugatan perselisihan hasil perolehan suara pilkada Sampang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sudah dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 27 Juli 2018 pukul 13.30 wib s/d pukul 15.15 wib diruang sidang panel 3 gedung MK.

3. Setelah sidang kedua yang akan dilaksanakan besok hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 pukul 08.30 wib dengan agenda jawaban termohon dan pengesahan alat Bukti selanjutnya akan dilaksanakan sidang ketiga dengan agenda uji materi permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon, dalam sidang ketiga tersebut Majelis Hakim MK akan memutuskan persidangan dilanjutkan atau dihentikan (Dismisal), apabila dilanjutkan maka akan dilaksanakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi – Saksi. Sedangkan apabila dihentikan (Dismisal) maka MK akan memutuskan bahwa permohonan Pemohon ditolak.

4. Pada tanggal 6 – 8 Agustus 2018 akan dilaksanakan rapat permusyawaratan hakim MK untuk membahas perkara dan pengambilan putusan, kemudian tanggal 9 – 15 Agustus 2018 pengumuman keputusan MK (dismisal atau Dilanjutkan)

Rated Hoax by CekFakta.com.

What the fact-checkers found

Pesan berantai berisikan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang merupakan informasi yang tidak benar. Dilansir dari beritajatim.com dan koranmadura.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif menyatakan, informasi mengenai hasil putusan MK yang telah beredar tidak benar alias hoaks. “Sekali lagi kami tegaskan kabar itu merupakan hoaks. Karena sidang lanjutan pemeriksaan masih akan digelar pada 31 Agustus mendatang yakni pemangilan saksi, pemohon, termohon dan pihak terkait,” pungkasnya.

Where it circulated

whatsapp.com

Sources and references

Original source: cekfakta.comOpen the original
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message