✕HoaxIndonesian

[HOAKS] Starbucks Telah Disahkan Haram Oleh JAKIM

Fact-check by KominfoPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Sebuah informasi mengenai Starbucks beredar di media sosial Facebook. Informasi ini memberitakan bahwa Starbucks telah disahkan haram oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM). Dikatakan bahwa beberapa produk dari Starbucks mengandung babi dan rum. Di akhir narasi, akun ini juga meminta informasi ini untuk disebar luaskan.

Adapun isu ini merupakan isu lama tahun 2015 yang dibangkitkan kembali. Manajer Komunikasi Pemasaran dan CSR Starbucks Yuti Resani telah membantah hal tersebut seperti dikutip dari Detik.com. Dirinya menegaskan bahwa semua produk Starbucks yang diproduksi dan dijual di Indonesia sejalan dengan pedoman halal MUI. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) turut angkat bicara. LPPOM MUI telah mengklarifikasi kepada JAKIM dan diperoleh keterangan bahwa informasi ini adalah hoaks. LPPOM MUI juga telah memastikan Starbucks sudah bersertifikat halal MUI, sehingga konsumen tidak perlu ragu dengan produk Starbucks.

Sources and references

Original source: kominfo.go.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →