[HOAKS] Video Pengangkatan PNS bagi Honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS
Archived here with a link to the original.
What the fact-checkers found
Dalam video berdurasi 4 menit 22 detik ini memperlihatkan suasana rapat dengan salah seorang membacakan informasi yang diduga seolah keputusan Menpan RB Tjahjo Kumolo. Terdapat narasi bahwa seluruh tenaga honorer, PPPK, dan pegawai non PNS diangkat menjadi PNS pada Februari 2020. Pengangkatan menjadi PNS ini minimal selama 12 tahun masa kerja.
Berikut narasinya: "Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja". Video hoaks ini juga diunggah melalui akun resmi Twitter Kemenpan RB, @kempanrb, sebagai berikut.
Kementerian PANRB menghimbau masyarakat agar waspada terhadap beredarnya potongan video hoaks yang menyebutkan seolah-olah ada keputusan terbaru Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tentang pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan pegawai non PNS. pic.twitter.com/vkXM0oBDd9 — Kementerian PANRB (@kempanrb) February 27, 2020 Baca juga: Bagaimana Cara Mengetahui Lolos Tidaknya SKD dan Berhak Mengikuti SKB? Ini Penjelasan BKN
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[SALAH] Video Rapat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS
Beredar video di media sosial yang menunjukkan proses rapat yang diklaim sebagai rapat pengangkatan seluruh tenaga honorer,P3K dan non PNS dengan batas minimal 12 tahun masa kerja.
[HOAKS] Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS
[BENAR] “KemenPAN-RB Bantah Terbitkan Laporan Penetapan e – Formasi untuk Pengangkatan CPNS 2016 – 2019”
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membantah menerbitkan Laporan Penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016 – 2019.
[SALAH] Surat Pemberitahuan Pengangkatan PNS Tanpa Tes Untuk Honorer
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak benar. “Pengumuman tersebut tidak berasal dari Kementerian PANRB dan sudah dipastikan palsu.