✕HoaxIndonesian

(HOAX) Pemerintah Memantau Jalur Komunikasi dan Media Sosial Masyarakat

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 2 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

The claim

Beredar info di WA Group. Akan hal ini..

“Mulai Besok dan Seterusnya ada Peraturan Komunikasi baru.

Semua panggilan Dicatat

Semua rekaman Panggilan Telepon Tersimpan

WhatsApp dipantau

Twitter dipantau

Facebook dipantau

Semua media sosial Dan forum dimonitor

Informasikan kepada Mereka yang tidak Tahu.

Perangkat Anda Terhubung ke System pelayanan.

Ber-hati2 lah untuk Tidak mengirimkan Pesan yg tidak perlu

Beritahu Anak2 Anda, Kerabat dan Teman tentang ini

* Jangan teruskan tulisan atau video dll, Anda akan menerima mengenai situasi politik / sekarang tentang Pemerintahan / PM, dll. *

Polisi telah Mengeluarkan Pemberitahuan yang Disebut …

Kejahatan Cargo … Dan tindakan akan Dilakukan …

Hapus saja …

Menginformasikan Teman Anda dan Orang lain juga.

Menulis atau Meneruskan pesan Apapun pada setiap Perdebatan politik & Agama sekarang Merupakan Pelanggaran … Penangkapan tanpa Surat Perintah …

Ini sangat Serius,

Please biarkan Diketahui Semua Kelompok dan Anggota Individu Kami sebagai Group Admin bisa dalam Masalah Besar.

Ber-hati2 lah untuk Tidak mengirimkan Pesan yg tdk perlu.

Beritahu semua Orang tentang ini Untuk ber-hati2.

Tolong bagikan?”

Rated Hoax by TurnBackHoax (MAFINDO).

What the fact-checkers found

Mengenai kabar tersebut telah dinvestigasi oleh Detikcom. Berikut kutipan beritanya:

[…]Investigasi

detikcom melakukan konfirmasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait sebaran boradcast tersebut. Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong.

“Jelas hoax itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Kalau konten negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.

Kesimpulan:

Kabar tentang pemantauan pesan di WhatsApp maupun media sosial merupakan hoax.

(nkn/nkn)[…]

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka pesan berantai Whatsapp itu adalah palsu. Dengan demikian, pesan tersebut masuk kategori hoax.

Where it circulated

Whatsapp

Sources and references

Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →