(HOAX): Viral !! Sistem Big Data Cyber Security dan Cybercrime Police
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Belakangan ini media sosial kembali dibuat heboh lewat pesan berantai atau broadcast message yang beredar luas. dalam isi pesan tersebut yang mengatasnamakan Kementrian Komunikasi dan Informatika menginfokan bahwa System Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sudah terpasang, menyusul rencana Wantanas RI (Dewan Pertahanan Nasional) yang akan mengambil semua informasi melalui internet di Indonesia.
Berikut adalah screen shoot lengkapnya :
(FAKTA & PENJELASAN):
Menanggapi informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini terkait dengan adanya sistem big data cyber security dan cybercrime police dapat kami tegaskan informasi yang viral tersebut adalah HOAX, dan kami sampaikan sebagai berikut.
informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax.
Kementerian Kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.
Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan. Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud.
Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.
Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.
Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut.
Sources and references
- 1
- 2
- kominfo.go.id/content/detail/6288/siaran-pers-no84pihkominfo102015-te…Archived copy; the original is offline
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →(ISU) : Kementerian Kominfo dan Sistem Big Data Cyber Security dan Cybercrime Police
Menanggapi informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini terkait dengan adanya sistem big data cyber security dan cybercrime police dapat kami sampaikan sebagai berikut.
(HOAX) Kominfo Menginisiasi System Big Data Cyber Security (BDCS)
Akun media sosial yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) bukanlah akun resmi Kominfo. Sebab, Kominfo telah mengeluarkan siaran pers mengenai kabar yang diangkat dalam akun palsu tersebut.
[salah] kepolisian bisa menyadap handphone melalui imei
Polri membantah kabar yang mengatakan pihaknya bisa melakukan penyadapan melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI), sesuai dengan sistem Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia yang sudah terpasang, dan bisa mengambil semua informasi melalui…
(HOAX) Big Data Cyber Security Indonesia sudah terpasang
Melansir dari detik.com, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa pesan yang beredar tersebut adalah kabar bohong yang tidak jelas asal usulnya.