!MisleadingDisinformationIndonesian

Kebijakan Pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C di Kantor Polwil/Polres

Fact-check by CekFakta.comPublished 1 min read

Archived here with a link to the original.

The claim

Informasi soal pemutihan SIM kembali beredar lewat WhatsApp dan media sosial lainnya. Isinya: “Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A, B, dan C, Di Polwil/Polres masing-masing daerah. Berlaku Mulai Tanggal 2 sampai 7 April 2018.” Informasi serupa pernah menjadi viral pada akhir tahun lalu. Tulisannya mirip, yakni: “Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A,B, dan C, Di Polwil, Berlaku Mulai Tanggal 27 Desember s/d 6 Januari 2018, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Di Perbarui Tanpa Menggulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia.”

Rated Misleading by CekFakta.com.

What the fact-checkers found

Polisi memastikan informasi pemutihan SIM yang beredar melalui media sosial itu sebagai kabar bohong. “Kami pastikan itu hoaks,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Parraga di kantornya pada Rabu 4 April 2018. Informasi soal pemutihan SIM di kantor Polwil/Polres yang beredar di media sosial itu juga menyesatkan. Sejak pertengahan 2010, Mabes Polri telah menghapus kepolisian wilayah (polwil) di seluruh Indonesia sebagai bentuk restrukturisasi organisasi.

Where it circulated

whatsapp.com

Sources and references

Original source: cekfakta.comOpen the original
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →