Klarifikasi Bea Cukai Terkait Bea Masuk Barang Impor Via e-Commerce
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya @bravobeacukai memberikan klarifikasi terkait artikel “Tak Ada Lagi Bebas Bea Masuk Saat Beli Barang Impor Via E-Commerce” yang dipublikasikan oleh www.kompas.com.
Dalam dua tweet tersebut dijelaskan bahwa impor melalui e-commerce yang tidak diberikan pembebasan BM & PDRI apabila diimpor via Pusat Logistik Berikat sesuai PMK 28/PMK.04/2018.
Apabila diimpor melalui penyelenggara pos seperti FedEx, DHL, PT Pos Indonesia, dll, tetap diberikan pembebasan Bea Masuk & PDRI paling banyak FOB 100 USDkiriman sesuai dengan PMK 182/PMK.04/2016
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[KLARIFIKASI] Ditjen Bea Cukai Angkat Bicara Terkait Munculnya Informasi Tawaran Hadiah Pulsa Bagi Masyarakat Yang Beri Info Jasa Titip Barang Bermerek
Beredar informasi mengenai Bea Cukai akan memberikan hadiah berupa pulsa kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi seputar pihak yang menawarkan jasa titip barang bermerek.
Klarifikasi Ditjen Bea Cukai terkait Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya @beacukaiRI memberikan klarifikasi terkait penipuan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh satu akun Facebook yang mengaku sebagai pegawai Bea Cukai.
(KLARIFIKASI): Impor 5000 Senjata Api Oleh POLRI
Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan berita mengenai POLRI yang membeli senjata api dan amunisi secara impor dalam jumlah yang sangat banyak.