✓CredibleClarificationIndonesian

[KLARIFIKASI] Kominfo Bantah Punya Akun di Situs Porno Pornhub

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 2 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Dalam rilis resminya, Kominfo menyatakan tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub. Kominfo mengklaim telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Kominfo juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs Pornhub untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut.

Beberapa sumber yang memuat tangkapan layar dari akun tersebut :

1. https://perma.cc/EEZ2-A43J (Arsip) – Akun bonzo ( twitter.com/sleepyheadbonzo )

2. https://perma.cc/TL4S-FNZR (Arsip) – Akun Yogi Natasukma ( twitter.com/SoundOfYogi )

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi tanggapan terkait adanya akun yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI pada sebuah website pornografi, pornhub[dot]com. Dalam rilis resminya, Kominfo menyatakan tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub.

“Situs pornhub[dot]com sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (26/12/2019).

Dalam menindaklanjutinya, Kominfo mengklaim telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Kominfo menyatakan bahwa itu adalah tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kemkominfo RI.

“Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub[dot]com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut,” lanjut Ferdinandus.

Tidak ketinggalan, Kominfo menyebut akan terus melakukan upaya untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

“Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Ferdinandus.

Sources and references

Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →