[KLARIFIKASI] Mengenai Pemerintah Cabut Sertifikasi Halal Dari MUI
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
(1) Perpindahan kewenangan sertifikasi halal ini sudah digariskan oleh UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan tahun 2014, era SBY. Hanya saja untuk penerapannya memang butuh persiapan dan waktu.
(2) Dengan perpindahan kewenangan ini, maka sertifikasi halal menjadi wajib. Sebelumnya, MUI sebagai lembaga non-pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan.
(3) Setelah perpindahan kewenangan, yang mengeluarkan fatwa halal atau tidak itu tetap MUI. Singkatnya, BPJPH di bawah Kemenag hanya mengkonsolidasikan, mengkoordinir, dan mengeluarkan sertifikasi halal, sedangkan pernyataan halal/haram dan sertifikasi auditor halal tetap berdasarkan pertimbangan MUI.
Where it circulated
Gambar terlampir dari IG bongkartaktik.id, tetapi disebarluaskan tanpa informasi yang lengkap di Facebook. Sudah viral saat ini, dan saya kesulitan melacak sumber asalnya yang share setengah-setengah, bahkan muncul gerakan 7 juta status tolak cabut sertifikasi halal dari MUI.
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/540549459610927/
Sources and references
- 1
UU JPH.
- 2
Eramuslim, sumber yang dikutip bongkartaktik.id di IG mereka
- 3
- 4
Posting saudari Yeni Suryasusanti di
- 5
, “Kemarin di whatsapp bubu Yulia Zenith Bardan, menanyakan apakah gambar dibawah ini benar adanya.
- 6
Catatan
- 7
Gambar asli tidak ada tulisan : Hati2 Provokasi!!!”.
- 8
Tulisan ini saya tambahkan atas saran dari teman yg berkomentar agar tidak bias. (Terima kasih utk sarannya ya?)
- 9
Dan hati saya sediiiiihhhh….
- 10
Kenapa?
- 11
Karena terbukti di kedua sisi memang ada niat provokasi.
- 12
Mari kita tabayyun dulu.
- 13
Tabayyunnya nggak usah susah lho, tinggal googling UU JPH (Undang-Undang Jaminan Produk Halal)!
- 14
UU JPH disusun pada jaman Bp. SBY.
- 15
Insya Allah tahun depan akan diberlakukan.
- 16
UU ini melindungi masyarakat muslim sebagai mayoritas dari ketidaktahuan atau ketidaksadaran bahwa makanan syubhat yg dikonsumsinya bisa jadi sebenarnya haram.
- 17
Hal paling sederhana
- 18
Seberapa banyak yg mengetahui bahwa restoran steak berbintang kerap memarinate daging steaknya dgn diberi wine?
- 19
Seberapa banyak yg mengetahui bahwa celupan mirin di restoran jepang itu termasuk kategori khamr sehingga diharamkan?
- 20
Lalu, mengapa KEMENAG yaitu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan bukannya lagi MUI yg menyelenggarakan?
- 21
Karena MUI adalah Lembaga Non Pemerintah yg TIDAK PUNYA WEWENANG MEWAJIBKAN Pelaku Usaha utk memeriksakan produknya.
- 22
Yang memiliki wewenang utk mewajibkan aturan apapun hanyalah Negara (Pemerintah).
- 23
Makanya selama ini SHMUI diajukan atas dasar sukarela dan kesadaran Pelaku Usaha mengenai arti pentingnya.
- 24
Kata “DICABUT!!!” pada poster ini jelas provokatif.
- 25
Entah yg membuatnya memang karena niat buruk membakar umat Islam atau murni karena ketidaktahuan.
- 26
Apapun itu, sebagai Kader Trainer Dakwah Halal LPPOM MUI dan bagian dari Asosiasi Chef Halal Indonesia saya merasa berkewajiban mencoba meluruskan.
- 27
Pertama, silakan download UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH) disini
- 28
Nantinya setelah diberlakukan, maka Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal (SH) adalah sbb
- 29
Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada Kemenag (BPJPH)
- 30
BPJPH menetapkan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk
- 31
Jadi nanti bisa ada banyak LPH yg bekerjasama dgn BPJPH.
- 32
LPH ini mendapatkan akreditasi dari BPJPH, salah satu LPH ini adalah LPPOM MUI.
- 33
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh Auditor Halal dari LPH
- 34
LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.
- 35
BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk.
- 36
Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal yg mengikutsertakan pakar, unsur kementerian/lembaga, dan/atau instansi terkait.
- 37
Keputusan Penetapan Halal Produk ditandatangani oleh MUI.
- 38
MUI menyampaikan Keputusan Penetapan Halal Produk kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.
- 39
Jika Sidang Fatwa Halal menetapkan halal pada Produk yang dimohonkan Pelaku Usaha, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
- 40
Jika Sidang Fatwa Halal menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan.
- 41
Jadiiiiii…
- 42
Memang benar KEMENAG (dalam hal ini BPJPH) SEBAGAI PINTU MASUK PENGAJUAN DAN MENERBITKAN SERTIFIKAT HALALNYA.
- 43
Tapiiiii
- 44
YANG MENETAPKAN KEHALALAN PRODUKNYA TETAP MUI MELALUI SIDANG FATWA.
- 45
Semoga penjelasan ini bermanfaat.
- 46
Feel free to share.
- 47
Jangan mau diadudomba dgn provokasi.
- 48
Harapan saya kepada KEMENAG, sosialisasi ttg hal ini harus lebih diperluas lagi 🙂
- 49
Tambahan dari Mbak Fitri Ummu Aisha
- 50
BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian, tetapi penetapan LPH oleh BPJPH berdasarkan pilihan LPH dari Pelaku Usaha (guna menghindari terjadinya penunjukan LPH tertentu saja oleh BPJPH).
- 51
BPJPH akan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pendirian LPH baik dari pemerintah maupun swasta selama LPH tersebut memenuhi ketentuan akreditasi sesuai standar BSN, KAN dan MUI.”.
- 52
- 53
, “Terima kasih anda telah mengunduh …
- 54
Undang-Undang No.33 Tahun 2014
- 55
Unduhan anda akan segera dimulai…
- 56
Jika unduhan anda tidak mulai secara otomatis, silahkan klik disini”.
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[HOAX] Pencabutan sertifikasi halal untuk McD, KFC, Pizza Hut, & Dominos
1) MJC telah mengeluarkan pernyataan klarifikasi mengenai kehalalan McD pada tanggal 16 Januari 2017 dgn menyebutkan bahwa McD tetap halal.
[SALAH] "Sertifikasi Halal mau di Hapus di RUU Sapu Jagat"
Pemerintah memastikan tidak akan menghapus kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, pemerintah akan memperkuat dan mempermudah pelaku usaha dalam pemrosesan sertifikasi halal.
[SALAH] McDonald, KFC, Dominos, dan Pizza Hut Sudah Dicabut Sertifikasi Halalnya
Pesan berantai dan postingan tersebut merupakan Hoaks Lama Bersemi Kembali (HLBK). Sudah pernah muncul isunya pada tahun 2017 dan 2018. Hingga kini, restoran makanan cepat saji yang disebutkan dalam isu tersebut memiliki sertifikasi halal.
[KLARIFIKASI] “Nama Gubernur Bali Dicatut dalam Seminar Pesona Wisata Halal”
“Senada dengan Gubernur Bali, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Dewa Gede Mahendra menegaskan bahwa Dinas Pariwisata Pemprov Bali, Management Hotel dan Gubernur Bali menyatakan tidak ada acara tersebut.