[KLARIFIKASI] “PERNYATAAN PUBLIK KEMETERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN”
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
http://kkp.go.id/2017/11/03/pernyataan-publik-kemeterian-kelautan-dan-perikanan/
“ PERNYATAAN PUBLIK KEMETERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Sehubungan dengan beredarnya informasi terkait isu adanya kandungan logam berat beracun menyerupai telur pada komoditas ikan Sarden atau Sardin di Indonesia,
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini otoritas yang berwenang terhadap pengawasan keamanan produk hasil perikanan menyatakan bahwa informasi
tersebut tidak benar. Oleh karena itu, KKP perlu untuk meluruskan isu tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Jenis ikan yang saat ini ramai diberitakan adalah bukan di Indonesia ataupun berasal dari perairan Indonesia. Ikan Sardin jenis tersebut diketahui berasal
dari kelompok Family Clupeidae, namun secara morfologis tidak mirip dengan ikan Siro (Amblygaster sirm) maupun Ikan Lemuru (Sardinella lemuru) yang terdapat
di Indonesia, yang menjadi bahan sardin kalengan atau ikan asin.
2. Pada kasus Ikan Sardin yang ramai diberitakan, benda mirip telur atau kristal di dalam perut makanan Ikan Sardin kaleng yang dianggap tumor atau kanker
berbahaya tersebut merupakan Glugea sardinellensis (sejenis protozoa). Glugea mampu membuat sel-sel disekelilingnya menyerupai bola untuk membentuk perisai.
Sel berbentuk telur ini dapat bertumbuh hingga ukuran 1-18 mm yang disebut dengan Xenoma. Di mana ikan tumbuh dalam kelompok besar, Glugea akan menyebar
lebih banyak. Jadi dapat dipastikan bahwa benda mirip telur atau kristal tersebut bukan diakibatkan oleh kandungan logam berat sebagaimana diberitakan.
3. Parasit ini tidak menginfeksi pada manusia dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi jika terlebih dahulu dibersihkan, dicuci, dan direbus dengan benar. Glugea
sebenarnya bukanlah penyakit aneh, langka, atau pun berbahaya sehingga tidak perlu dihindari.
4. Ikan Sardin di Indonesia umumnya dijual dalam bentuk kemasan kaleng dan sudah melalui tahap jaminan mutu dan keamanan pangan yang sangat ketat melalui
sertifikasi SKP, HACCP, MD dan sekarang SPPT SNI. Hal itu mengacu kepada standar FAO (Food and Agriculture Organization of the United Nations) atau Organisasi
Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehingga aman dikonsumsi.
5. Persyaratan mutu dan keamanan produk Ikan Sardin dalam kemasan salah satunya adalah cemaran logam (Hg, Pb, Cd, Sn dan Arsen) di bawah batas yang di ijinkan.
Jika salah satu logam berat melebihi ambang batas maka sertifikat mutu di atas tidak akan diterbitkan.
6. Saat proses produksi, cara pengolahan dan sanitasi sudah diterapkan dengan baik. Sudah semestinya jika terlihat butiran seperti telur ikan akan otomatis
dibersihkan karena kasat mata.
7. Jika diduga butiran telur itu adalah parasit dan masih tertinggal dalam produknya, maka parasit dan sporanya sudah pasti mati, karena sarden dalam kemasan
kaleng telah melalui proses pemanasan tinggi (sterilisasi) dengan persyaratan pangan sterilisasi komersial.
8. Apabila ikan sudah dikeluarkan dari kaleng, dan dibiarkan lama di suhu ruang, makan akan terjadi kontaminasi yang memungkinkan ulat/belatung berada dalam
produk sarden kaleng. Ini tentu merupakan kelalaian fatal dari konsumen.
9. Konsumen diharapkan lebih cermat dan teliti dalam melihat tanggal kadaluarsa yang tercantum dalam kemasan kaleng.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 November 2017
Biro Kerja Sama dan Humas KKP”
CATATAN: sudah dibahas di post sebelumnya di https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/548792328786640/
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[BERITA] Klarifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Terkait Beredarnya Surat Undangan Bimbingan Teknis dan Penetapan kelompok Penerima Bantuan Program Produksi Budidaya TA. 2019
Sempat beredar Surat Undangan Bimbingan Teknis dan Penetapan kelompok Penerima Bantuan Program Produksi Budidaya TA. 2019 dengan kop surat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di media sosial.
[DISINFORMASI] Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dukung Prabowo Sandi 02
Viral di WhatsApp dan media sosial Facebook tentang salam dua jari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang diartikan mendukung Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto.
(HOAX) Makan Mie dan Cokelat Berbahaya
Melihat klaim pesan bahaya mengkonsumsi mie instan dan cokelat terlihat meyakinkan. Pada klaim pesan tersebut disebutkan zat berbahaya pada mie instan yang dapat beraksi terhadap cokelat adalah arsenic pentoxide.
Jokowi: Kapal Nelayan di Bawah 10 GT Tidak Perlu Izin
Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti sebelumnya mengatakan bahwa kapal nelayan dengan ukuran di bawah 10 gross tonnase (GT) bebas izin, seperti dikutip dari Kontan.co.id.