Penjelasan Badan POM RI Terkait Kegiatan Pengawasan Kosmetik di Timika Kabupaten Mimika
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
TERKAIT
KEGIATAN PENGAWASAN KOSMETIK DI TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
Sehubungan dengan adanya keluhan dan keberatan dari pelaku usaha terhadap kegiatan pengawasan kosmetik di Timika, Kabupaten Mimika dan pernyataan bahwa tindakan petugas Balai Besar POM (BBPOM) di Jayapura merugikan pelaku usaha, Badan POM RI memandang perlu untuk memberikan penjelasan terhadap hal tersebut.
Pengawasan kosmetik yang dilakukan Badan POM merupakan pengawasan full-spectrum mulai dari pengawasan pre-market, post-market, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat termasuk pembinaan kepada pelaku usaha. Pengawasan kosmetik yang dilakukan BBPOM Jayapura di Timika Kabupaten Mimika pada tanggal 28-30 November 2017 lalu merupakan pengawasan rutin dengan target kosmetik tanpa izin edar (TIE)/ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Sarana yang menjadi sasaran pengawasan adalah:
Sentra produksi kosmetik,
Sentra perdagangan kosmetik,
Sentra importasi kosmetik,
Sarana produksi atau distribusi yang pada tahun sebelumnya memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik TIE/ ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, dan
Sarana yang berdasarkan hasil penelusuran diduga memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik TIE/ ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.
Pada pengawasan tersebut, BBPOM di Jayapura menemukan beberapa sarana distribusi/toko dan salon yang mengedarkan kosmetik TIE/ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik sarana tidak dapat menunjukkan bukti pengadaan produk kosmetik tersebut. Nomor notifikasi dari Badan POM RI juga tidak tercantum pada labelnya, sehingga produk-produk kosmetik tersebut termasuk produk ilegal. Sesuai ketentuan, semua produk kosmetik yang beredar di Indonesia harus mencantumkan nomor notifikasi Badan POM RI, sedangkan untuk kosmetik impor harus ada Bahasa Indonesia dan mempunyai importir resmi di Indonesia.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur tetap yang berlaku, petugas BBPOM di Jayapura meminta pemilik sarana untuk memusnahkan kosmetik TIE/ilegal tersebut, agar tidak dijual ke masyarakat. Petugas pengawas Badan POM RI diwajibkan untuk bersikap profesional dalam pelaksanaan tugasnya.
Badan POM RI, termasuk BBPOM di Jayapura, dan instansi/lintas sektor terkait senantiasa bersinergi melakukan pengawasan kosmetik, untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, termasuk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Badan POM RI mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[SALAH] Ketua DPRD Mimika Meninggal Akibat Vaksin
Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro) Pernyataan tersebut tidak benar. Melansir dari laman Suara Papua, Ketua DPRD Mimika meninggal dengan diagnosa serangan jantung.
Penjelasan BPOM RI tentang Penipuan Yang Mengatasnamakan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik Dan Produk Komplemen BPOM
Kepada semua pihak yang mendapatkan surat tersebut, kami tegaskan kembali bahwa “BADAN POM TIDAK MENGADAKAN ACARA TERSEBUT DI ATAS DAN TIDAK BEKERJASAMA DENGAN CV.