✕HoaxIndonesian

[SALAH] Bantuan Sosial Rp1.2 Juta Rupiah untuk 9.8 Juta Masyarakat

Fact-check by Satgas COVID-19 Hoax BusterPublished 2 min read

Archived here with a link to the original.

Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara) Faktanya, bantuan Rp1.2 Juta hanya ditujukan untuk pengusaha UMKM dengan kuota penerima sebanyak 9.8 juta di tahun 2021.

The claim

: “Bansos Diperpanjang. Masukan No. KTP Anda, Dapat Rp 1,2 Juta. Ada 9.8 Juta untuk Masyakarat"

Rated Hoax by Satgas COVID-19 Hoax Buster.

What the fact-checkers found

: Sebuah artikel berjudul “Bansos Diperpanjang. Masukan No. KTP Anda, Dapat Rp 1,2 juta. Ada 9.8 juta untuk Masyakarat" beredar di masyarakat. Salah satu akun Facebook bernama Yusuf Maulana Nurhadi ini pun turut membagikan tautan artikel ini dengan narasi yang sama dengan judul artikel tersebut. Jika dilihat sekilas, tidak ada hal yang perlu ditanggapi dari judul artikel tersebut.

Namun, jika menelaah lebih jauh, terdapat beberapa kekeliruan mengenai kebenaran informasi pada judul artikel ini. Judul artikel ini menyebutkan bahwa Bantuan Sosial dari Pemerintah telah diperpanjang, dan hanya dengan memasukkan nomor KTP, dana sebesar Rp1.2 juta dapat dicairkan oleh masyarakat. Selain itu, dana ini juga dinyatakan hanya tersedia untuk 9.8 juta masyarakat. Ditambah lagi, judul pada artikel tidak menginterpretasikan dengan jelas maksud dari isi artikelnya.

Melihat isinya, artikel ini membahas tentang jenis bantuan pemerintah secara keseluruhan, sementara judulnya disampaikan seolah-olah hanya ada satu jenis bantuan yang bisa didapat oleh seluruh masyarakat. Ini jelas mengandung kekeliruan. Di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah telah menyediakan beberapa jenis bantuan yang diberikan kepada masyarakat.

Bantuan yang masih berjalan terhitung Mei 2021 yaitu berupa, Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, BLT UMKM, Subsisdi Listrik, dan Subsidi Kuota Internet untuk Civitas Akademika. Namun, bantuan yang bernilai Rp1.2 juta seperti yang dituliskan di dalam judul artikel, adalah bantuan dari pemerintah berupa BLT UMKM. Didukung dengan penyebutan kuota 9.8 juta masyarakat, sangat jelas bahwa yang dimaksud judul artikel ini adalah BLT UMKM.

BLT UMKM adalah bantuan yang secara khusus ditujukan untuk pengusaha yang memiliki usaha berskala kecil-menengah, agar tetap bertahan dan dapat melakukan kegiatan produksi di tengah pandemi Covid-19. Ini mengartikan bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan senilai Rp1.2 juta ini. Selain itu jika dari sebagian masyarakat merupakan pengusaha UMKM, tidak berarti BLT UMKM ini dapat langsung cair hanya dengan memasukkan nomor KTP.

Hal ini berlaku pula untuk setiap bantuan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat wajib untuk memenuhi setiap persyaratan yang diminta. Seperti untuk BLT UMKM misalnya, masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen berupa fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan, dan semuanya diserahkan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Setelah itu masyarakat diminta untuk mengisi formulir sebagai langkah terakhir untuk menerima bantuan dana. Bantuan lain seperti PKH juga demikian. Masyarakat harus mendaftarkan diri dulu ke kelurahan setempat dan mengikuti beberapa prosedur pendaftaran.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, judul artikel yang menyatakan bahwa bantuan sosial senilai 1.2 juta diberikan kepada 9.8 juta masyarakat adalah hoaks kategori false connection atau tidak selarasnya judul dengan isi artikel. [REFERENSI]: https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/09/194500865/kuota-terbatas-siapa-sa… https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/02/070000265/catat-ini-bansos-yang-t… https://bisnis.tempo.co/read/1455127/cara-mendapat-blt-umkm-ini-dokumen-yang-…

Editor: Bentang Febrylian

Where it circulated

: FACEBOOK archive.fo/W5bol archive.fo/hNVOA

Original source: covid19.go.idOpen the original
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →
✕Hoax
Indonesian

[SALAH] "Bansos PSBB Covid-19 dari Pemda DKI Jakarta Paket sembako senilai 350rb + uang tunai 150rb = 500rb rupiah"

TIDAK terdapat gula pasir dan uang tunai dalam paket bantuan sosial PSBB Covid-19 DKI Jakarta. Paket bantuan sosial PSBB Covid-19 DKI Jakarta adalah terdiri dari: Beras 5 kg (1 karung), Sarden (2 kaleng), Biskuit (2 bungkus), Minyak goreng 0,9 liter (1…

TurnBackHoax (MAFINDO)Apr 10, 2020
✕Hoax
Indonesian

[SALAH] "Pemprov DKI Tunaikan Janji Bansos, Netizen Tagih Janji Ganjar Bagi Sembako di DKI"

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sudah memberikan bantuan sembako kepada warga ber-KTP Jateng di DKI Jakarta. Pengiriman bantuan paket sembako akan disalurkan kepada warga Jateng yang berada di Jakarta Timur sebanyak 2.707 paket, Bogor 990 paket,…

Satgas COVID-19 Hoax BusterJun 10, 2020
✕Hoax
Indonesian

[SALAH]: Link Untuk Mengecek Daftar KK Penerima Bansos Rp300 Ribu DKI Jakarta Per Januari 2021

FAKTANYA, Link yang dicantumkan dalam pesan berantai tersebut adalah link informasi penerima Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahap 2 yang telah disalurkan pada tanggal 14 s/d 22 Mei 2020.

Satgas COVID-19 Hoax BusterDec 28, 2020
✕Hoax
Indonesian

[SALAH] "Jokowi: Hukuman Seumur Hidup Bagi Kepala Daerah Mainkan Bantuan Covid-19"

Hasil Periksa Fakta Auliyaa Muhammad Hesa (Anggota Komisariat MAFINDO UI & FC UI) Informasi mengenai Presiden Jokowi menyatakan bahwa kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19 akan dihukum seumur hidup tidak benar.

Satgas COVID-19 Hoax BusterMay 6, 2020