✕HoaxIndonesian

[SALAH] “Dari Gadget yg ditemukan JT 610 Lion Air”

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 3 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

The claim

“Dari Gadget yg ditemukan JT 610 Lion Air, sepertinya Selfie menjelang Jatuh.”

Rated Hoax by TurnBackHoax (MAFINDO).

What the fact-checkers found

Foto dan video yang diedarkan bukan foto kejadian Lion Air JT 610, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah

Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.

Foto dan video yang diedarkan adalah dari kejadian turbulensi yang dialami oleh penerbangan yang sebelumnya, bukan penerbangan Lion Air JT 610.

——

(2) http://bit.ly/2AzQMnT, @Sutopo_PN: “Dua foto ini bukan penumpang pesawat JT 610. Jika anda menerima foto berikut dan mengatakan ini kondisi penumpang Lion Air sebelum jatuh. Itu semua bohong. Hoax. Foto ini kondisi penumpang pesawat Sriwijaya saat turbulensi beberapa waktu lalu. Semua penumpang dan pesawat selamat.”

——

(3) http://bit.ly/2OYuPY4, @Sutopo_PN: “Video ini BUKAN penumpang pesawat Lion Air JT 610. Tetapi ini penumpang pesawat Lion Air JT 353 Padang-Jakarta yang turbulensi dan semua penumpang selamat beberapa waktu yang lalu. Tidak ada video/foto kondisi penumpang sebelum JT 610 jatuh. Jangan ikut menyebarkan hoax.”

Where it circulated

(1) Post oleh akun “Avicena Albiruni” (facebook.com/tondi.rangkuti), sudah disebarkan 1.2K kali (per post ini disusun sudah tidak bisa diakses).

——

(2) Post oleh akun “megaplane” (instagram.com/megaplane), per post ini disusun sudah tidak bisa diakses.

https://web.facebook.com/MafindoID/posts/1300242970115338, https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/770465059952698/

Sources and references

  1. 1

    , Detikinet: “Senin, 29 Okt 2018 13:02 WIB

  2. 2

    Hoax Tragedi Lion Air Beredar, Awas Sanksi UU ITE!

  3. 3

    Fino Yurio Kristo – detikInet

  4. 4

    (foto)

  5. 5

    Ilustrasi. Foto: Andhyka Akbariansyah

  6. 6

    Jakarta – Penerbangan pesawat Lion Air JT 610 berujung tragedi. Namun awas, jangan terlalu cepat menyebarkan informasi secara online jika belum terbukti kebenarannya. Apalagi sampai memajang foto korban.

  7. 7

    Pesawat itu lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada pukul 06.20 WIB. Selanjutnya, pesawat itu hilang kontak pukul 06.33 WIB.

  8. 8

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mewanti-wanti melalui Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kominfo agar netizen hati-hati dengan jarinya di media sosial. Atau bisa terancam hukuman karena melanggar UU ITE.

  9. 9

    Berikut pernyataan Kominfo

  10. 10

    Sehubungan dengan beredarnya sejumlah informasi hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut

  11. 11

    Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10).

  12. 12

    Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengimbau warga net Indonesia untuk TIDAK menyebarkan informasi HOAKS ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

  13. 13

    Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apapun termasuk media sosial.

  14. 14

    Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  15. 15

    Terima kasih

  16. 16

    Sekadar informasi, UU ITE pasal 28 ayat 1 berbunyi, ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.

  17. 17

    (fyk/afr)”.

Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →