✕HoaxIndonesian

[SALAH] Jokowi Langgar Undang-undang karena tak mengundurkan diri

Fact-check by CekFakta.comPublished 1 min read

Archived here with a link to the original.

The claim

Akun Ajenar BK di Facebook mengunggah narasi bahwa Joko Widodo melanggar undang-undang karena tidak mengundurkan diri sebagai Presiden RI untuk mengikuti Pemilihan Presiden 2019.

“jokowi melanggar UU krn tidak mengundurkan diri. Bawaslu dan KPU diem aja,” tulis Ajenar BK di beranda Facebook-nya, 23 Februari 2019.

Ia mengunggah gambar tangkapan layar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di gambar itu, tampak Pasal 6 yang berbunyi:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.”

Rated Hoax by CekFakta.com.

What the fact-checkers found

Bagian penjelasan UU 42/2008 tersebut disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Dengan demikian seseorang yang sedang menjabat Presiden atau Wakil Presiden RI tidak termasuk pejabat negara yang harus mengundurkan diri sesuai undang-undang.

Namun UU 42/2008 tersebut sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Where it circulated

Facebook

Sources and references

Original source: cekfakta.comOpen the original
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →