[SALAH] Judul artikel "Habib Rizieq Terancam Hukuman Mati dengan Pancung"
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Hukuman pancung tersebut bukan diberlakukan untuk Rizieq Shihab melainkan untuk orang yang telah melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia terkait kasus pemasangan bendera ISIS di luar rumah HRS pada Senin 5 November 2018.
“Makanya, jgn main2 di negeri org…bukan di Indonesia bung! Apa FPI berani jihad ke Arab??”
Setelah ditelusuri oleh tim Cek Fakta Medcom.id, hukuman pancung tersebut bukan diberlakukan untuk Rizieq Shihab melainkan untuk orang yang telah melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia terkait kasus pemasangan bendera ISIS di luar rumah HRS pada Senin 5 November 2018
Dilansir Merdeka.com melalui artikel berjudul “Habib Rizieq Sebut Polisi Arab Marah Fotonya Viral, Pelaku Terancam Hukuman Pancung”, terbit pada Jumat, 9 November 2018, Rizieq Shihab mengatakan Polisi Arab akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut.
Rizieq mengatakan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar rupiah. Tidak hanya itu, menurutnya, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.
Berikut secara lengkap artikel tersebut:
Merdeka.com – Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mengungkapkan Kepolisian Arab Saudi marah melihat foto pemeriksaan terkait poster berlambang ISIS di rumahnya viral di Tanah Air. Atas kejadian ini, Rizieq mengaku diminta membuat laporan ke kepolisian setempat.
“Kepolisian aparat keamanan saudi arabia ini marah kecewa karena ada penyebarluasan foto secata masif di negara kita Indonesia, yaitu dimana ada seorang perwira dari kepolisian sedang menanyai saya di tengah jalan dan itu menjadi viral,” kata Rizieq dalam video yang ditayangkan di Youtube FRONT TV, Jumat (9/11).
Polisi Arab, kata Rizieq, akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut. Rizieq memperingatkan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp 8 miliar rupiah.
Tidak hanya itu, menurutnya, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.
“Tidak sampai di situ ini bisa dikenakan UU Spionase karena kalau terbukti mereka nanti tertangkap melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia, mereka bisa dikenakan hukuman pancung,” ujarnya.
Rizieq melanjutkan, polisi Arab Saudi telah melakukan olah kejadian perkara (TKP) terkait sudut pelaku mengambil foto.
“Jadi laporan sudah dibuat dan pihak kepolisian saudi sudah olah TKP untuk menentukan sudut dari gedung mana, mereka akan melakukan penggeledahan. Akan melakukan pencarian kita doakan saja semoag pelakunya akan tertangkap,” tandasnya.
Where it circulated
https://perma.cc/TJ5B-KNS7 (Arsip) – Sudah dibagikan 394 kali saat tangkapan layar diambil
Isi artikel selengkapnya di https://perma.cc/5TDB-RVPE (Arsip).
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[SALAH] “Penghina Habib Rizieq Tewas Terkena Azab”
Foto yang digunakan di post tersebut adalah hasil suntingan, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI. Gambar tidak disensor, untuk yang tidak tahan disarankan jangan melihat.
[BENAR] Klarifikasi Pemerintah Provinsi Aceh Terkait Isu Penerapan Hukuman Pancung atau Qisas
Sempat beredar isu bahwa Pemerintah Provinsi Aceh akan menerapkan hukum pancung atau Qisas. Isu itu muncul dari pemberitaan dari pemberitaan yang ditulis media asing Associated Press yang kemudian dilansir oleh beberapa media asing lainnya.
[DISINFORMASI] Foto Wiwik Sri Rahayu Asal Surabaya yang Divonis Hukuman Pancung di Arab Saudi
(DISINFORMASI+FRAMING) Telkomsel Memiliki Bukti Percakapan Whatsapp Habib Rizieq dengan Firza Husein
Klaim tersebut dibantah oleh Telkomsel melalui akun Twitter resminya, yakni @telkomsel. Dalam cuitannya, Telkomsel menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk membuka kontent chat dalam aplikasi sosial media.