✕HoaxIndonesian

[SALAH] “Mahasiswa Aksi Tolak Kenaikan BBM Malah di Pukuli sm Aparat”

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 2 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

The claim

“From @mediaoposisi – Mahasiswa Aksi Tolak Kenaikan BBM Malah di Pukuli sm Aparat

Kjadianya hr ini kamis tgl 18 Okt 2018 di Kendari Sultra

Bener2 Rezim Anti Kritik & Respresif

Mahasiswa Hny Aksi Tolak Knaikan BBM & Inflasi Dollar yg membuat rakyat sengsara

#2019GantiPresiden”.

Rated Hoax by TurnBackHoax (MAFINDO).

What the fact-checkers found

Unjuk rasa dibubarkan karena tanpa izin dan mengganggu kepentingan umum karena memblokir jalan, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah

Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.

Untuk membangun premis “Unjuk rasa malah dipukuli aparat”, post sumber tidak menginformasikan secara utuh mengenai tidak adanya izin sebelum melaksanakan kegiatan dan tindakan memblokir jalan yang akan mengganggu kepentingan umum.

——

(2) Berita yang berkaitan:

* Official iNews: “Pembubaran paksa ini dilakukan karena aksi dinilai ilegal alias tidak mengantongi surat izin dari pihak kepolisian”, mulai 0:36 di http://bit.ly/2NSZ0L4 : “Tolak Kenaikan BBM, Unjuk Rasa Mahasiswa di Kendari Diwarnai Bentrok – iNews Sore 18/10”.

Where it circulated

(1) http://bit.ly/2J9xFU7, mention ke akun @turnbackhoax (twitter.com/turnbackhoax).

——

(2) http://bit.ly/2EBs8qZ, cuitan oleh akun “marshallramadhan” (twitter.com/Mrmarshall_rama), sudah dicuit ulang 1.768 kali per tangkapan layar dibuat.

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/765297433802794/

Sources and references

  1. 1

    Hukum Online: “Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

  2. 2

    Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.[5]

  3. 3

    Surat pemberitahuan tersebut memuat:[6]

  4. 4

    a. maksud dan tujuan;

  5. 5

    b. tempat, lokasi, dan rute;

  6. 6

    c. waktu dan lama;

  7. 7

    d. bentuk;

  8. 8

    e. penanggung jawab;

  9. 9

    f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;

  10. 10

    g. alat peraga yang dipergunakan; dan/atau

  11. 11

    h. jumlah peserta.

  12. 12

    Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab.[7]”, selengkapnya di

  13. 13
Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message