✕HoaxIndonesian

[SALAH] Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp 5 Juta atau Kurungan Penjara Dua Minggu

Fact-check by Satgas COVID-19 Hoax BusterPublished 1 min read

Archived here with a link to the original.

Sebuah unggahan pada status di aplikasi percakapan Whatsapp terkait dengan penerapan sanksi tilang akibat tidak menggunakan masker pun beredar.

The claim

Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu ayo kita disiplin demi perangi Covid19 bersama sama agar cepat berakhir saudara-saudari

Rated Hoax by Satgas COVID-19 Hoax Buster.

What the fact-checkers found

Pengendara sepeda motor atau mobil dikabarkan akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 5 juta atau kurungan penjara selama dua minggu apabila tidak menggunakan masker saat berkendara. Informasi tersebut beredar baik melalui pesan berantai Whatsapp dan juga media sosial Facebook. Guna meluruskan informasi yang disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab, pihak kepolisian pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut.

Melansir dari prokal.co, Polres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rofiek Aprilian menyatakan bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks. Mengutip dari media sosial Humas Polda Kalteng @HumasPoldaKalteng, dinyatakan pula bahwa informasi seputar sanksi berupa denda apabila tidak menggunakan masker saat berkendara adalah tidak benar alias hoaks. Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa peraturan tersebut tidak tertera dalam UU Nomor 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Where it circulated

Pesan Berantai WhatsApp

Sources and references

Original source: covid19.go.idOpen the original
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message