[BENAR] Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Tidak Ada Anak-Anak WNI yang Ditahan Australia
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Mark Barrow dan Frank Tuscano, Kuasa hukum prinsipal dan pengacara dari Ken Crush & Associates, diberitakan di salah satu media nasional menyatakan ada 200 anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Australia terkait kasus penyelundupan manusia sejak tahun 2012. Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Muhammad Iqbal mengatakan, pihak kementerian telah meminta klarifikasi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra kepada pihak Pemerintah Federasi Australia. Hasil dari permintaan itu, Iqbal mengatakan, didapatkan informasi dari Attorney General Department bahwa tidak ada anak-anak WNI yang masih ditahan saat ini karena kasus penyelundupan manusia. Adapun, Iqbal menambahkan, WNI yang ditahan karena kasus penyelundupan manusia hanya ada dua orang dan keduanya bukanlah anak-anak.
Pengacara dari Ken Crush & Associates, Mark Barrow dan Frank Tuscano, diberitakan di salah satu media nasional menyatakan ada 200 anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Australia terkait kasus penyelundupan manusia dari sejak tahun 2012. Informasi tersebut sampai kepada pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI) yang kemudian melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Federal Australia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra.
Dilansir dari antaranews.com, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Muhammad Iqbal mengatakan, setelah meminta klarifikasi telah didapatkan informasi dari Attorney General Department.
“Pada hari ini diperoleh informasi dari Attorney General Department bahwa tidak ada anak-anak WNI yang masih ditahan saat ini karena kasus penyelundupan manusia,” kata Iqbal (27/2).
Adapun, Iqbal menambahkan, hanya ada dua WNI yang ditahan karena kasus penyelundupan manusia. Itupun, kata Iqbal, keduanya bukanlah (berusia) anak-anak.
Iqbal menduga, adanya salah interpretasi terhadap pernyataan pengacara Ken Crush & Associates. Sebab, pengacara tersebut merujuk kepada 115 anak-anak WNI yang diprosekusi di Australia pada periode 2010-2012. Sebagaimana diketahui, bahwa kantor pengacara itu tengah mengajukan gugatan kompensasi kepada Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Australia atas nama 115 WNI tersebut.
“Saat ditahan pada periode tahun 2010-2012, (115 WNI tersebut) masih berstatus anak-anak,” pungkas Iqbal.
Where it circulated
Media Daring
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[KLARIFIKASI] Klarifikasi Kementerian Luar Negeri Terkait Isu Pelarangan Anak Habib Rizieq Masuk Yaman
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengklarifikasi isu adanya pelarangan anak Habieb Rizieq untuk masuk ke Yaman. Dilansir dari detik.com, viva.co.id, wartaekonomi.co.id, merdeka.com, dan okezone.com, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal…
[KLARIFIKASI] Kemenristekdikti Luruskan Wacana Dosen Impor
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meluruskan wacana impor dosen asing yang telah ramai dibicarakan oleh khalayak ramai.
[KLARIFIKASI] “Akun Twitter Kementerian Luar Negeri RI Unggah Video Porno”
“Pihak Kemlu pun memberikan klarifikasi melalui akun Twitternya. Kemlu menyatakan unggahan itu postingan pihak yang tak bertanggung jawab. “#SahabatKemlu terkait adanya post yang tidak relevan di akun Twitter Kemlu.
[salah] terjadi outbreak/wabah/kejadian luar biasa (klb) japanese encephalitis di bali
Pemberitaan beberapa media asal Australia tentang telah terjadi wabah penyakit Japanese Encephalitis (JE) di Bali dibantah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).