[DISINFORMASI] Aturan Baru, Polisi Tilang Ojek Online Pakai GPS di Motor
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Beberapa waktu lalu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyatakan pengemudi yang berkendara dengan mengakses aplikasi Global Positioning System (GPS) bisa ditindak. Pernyataan itu beredar sehingga masyarakat memahaminya bahwa penggunaan GPS dilarang oleh Polri. Untuk meluruskan pemahaman itu, dilansir dari akun resmi facebook divisi humas polri mengklarifikasi bahwa Polri menegaskan pihaknya tidak melarang penggunaan aplikasi Global Positioning System (GPS) yang ada di telepon genggam untuk mencari petunjuk arah saat berkendara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Halim Pagarra.
Selanjutnya Dir Lantas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, GPS boleh digunakan apabila telepon genggam tersebut diletakan di tempat tertentu dan tidak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar. Yang tidak diperbolehkan adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun.
Pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan mengakses aplikasi ber-GPS bisa ditindak, apabila saat berkendara menggunakan satu tangan dengan alasan sedang mengakses GPS. Sebaiknya pengendara yang akan mengakses GPS menepi di tempat yang seharusnya, agar tidak mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[SALAH] Pesan Berantai Biaya Tilang Baru
Pesan berantai yang beredar di Whatsapp mengenai biaya tilang baru merupakan Hoaks Lama Bersemi Kembali (HLBK). Sempat beredar di tahun 2018 dan 2019.
informasi biaya tilang terbaru
Sempat beredar di media sosial dan media pesan Whatsapp tentang informasi biaya tilang terbaru di Indonesia. Dalam kabar tersebut terdapat daftar biaya dan pernyataan yang diklaim dari Kapolri akan memberikan hadiah sebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang…
[SALAH] Biaya Tilang Baru di Indonesia
Beredar melalui Whatsapp dan Facebook informasi yang berisikan harga tilang terbaru. Dalam informasi tersebut disebutkan pula imbauan untuk tidak menyuap polisi.
[SALAH] Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp 5 Juta atau Kurungan Penjara Dua Minggu
Sebuah unggahan pada status di aplikasi percakapan Whatsapp terkait dengan penerapan sanksi tilang akibat tidak menggunakan masker pun beredar.