!MisleadingDisinformationIndonesian

[DISINFORMASI] Menag:Mulai Sekarang Adzan & Ceramah Dilarang Menggunakan Toa

Fact-check by Stophoax.idPublished 2 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Telah beredar postingan atau berita di Media sosial yang menjelaskan tentang “Menag : mulai sekarang adzan & ceramah dilarang menggunakan toa, yang melanggar bisa dihukum pidana!” kementerian agama RI akhirnya menerbitkan suara edaran mengatur penggunaan pelatang suara masjid, setelah vonis penjara bagi ibu meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes kebisingan adzan menjadi polemik.

Faktanya setelah ditelusuri berita tersebut adalah Salah, berdasarkan semua bukti yang ada pernyataan ini tidak akurat.Isi berita yang dipublikasikan Operaind news itu ternyata berbeda dengan judul yang tertera. Di dalam berita, tidak ada keterangan bahwa Menteri Agama RI melarang penggunaan toa atau pengeras suara untuk adzan dan ceramah.Isi berita sebenarnya adalah Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan pelantang suara masjid. Dalam surat edaran B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 itu memerintahkan semua masjid mempunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.

Pelantang suara di menara luar, hanya digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu shalat. Tidak boleh untuk menyiarkan doa atau zikir. Sementara untuk pelantang suara dalam, digunakan untuk doa. Namun syaratnya, doa tidak boleh meninggikan suara. Dalam himbauan itu juga diminta kepada pengurus masjid mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mikrofon.

Dari penelusuran Tempo, Menag RI memang benar mengeluarkan surat edaran itu pada 24 Agustus 2018 yang ditujukan kepada lima pihak. Di antaranya untuk kepala kantor Kementerian Agama, kepala KUA dan penyuluh agama Islam se-Indonesia.

Surat itu berisikan agar pihak-pihak tersebut mensosialisasikan penggunaan toa yang sebenarnya telah diatur sejak lama melalui Instruksi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dalam Keputusan Nomor: Kep\/D\/101\/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Jadi Munculnya surat edaran Menag RI itu tak lama setelah kasus pidana yang menimpa Meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes volume suara adzan.

Sources and references

Original source: stophoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →