(DISINFORMASI): Pemerintah Cabut Perda Bernuansa Syariah
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Dua hari terakhir, berkembang informasi melalui pesan berantai bahwa Pemerintah mencabut 3.143 peraturan daerah (perda), termasuk di dalamnya perda miras dan semua yang mengandung unsur keislaman.
Dalam pesan itu bahkan disebut beberapa contoh yang dicabut, antara lain terkait: imbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja, wajib baca Al Quran bagi siswa dan calon pengantin, kewajiban memakai jilbab di Cianjur dan lainnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mempertanyakan sumber informasi yang mengatakan Pemerintah mencabut perda bernuansa syariah. Lukman mengaku sudah mengkonfirmasi kepada Mendagri dan memastikan bahwa perda yang dicabut Pemerintah adalah yang menghambat investasi.
“Apa dasarnya sebagian kalangan yang menyatakan perda-perda yang dinilai bernuansa syariah itu dihapus? Saya telah menanyakan langsung ke Mendagri, keseluruhan Perda yang dicabut itu adalah yang menghambat investasi, serta yang memperpanjang jalur perizinan dan menimbulkan retribusi yang tidak perlu,” jelas Menag Lukman saat dimintai tanggapan terkait beredarnya isu pencabutan perda syariah, Kamis (16/06).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dari 3.143 itu, tidak ada perda syariat Islam yang termasuk dibatalkan.
Tjahjo mengatakan hingga kini belum ada pembatalan perda bersyariat Islam dari Kemendagri. Namun, jika perda itu dinilai bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika, maka tidak ada alasan untuk tidak membatalkannya.
“Enggak ada masalah kalau ada syariat Islam. Sampai sekarang belum ada rencana kita menghapus, tapi nanti kalau bertentangan dengan UU, dengan kebhinnekaan bangsa ini, kami juga tentunya akan mendengar dulu fatwa dari tokoh-tokoh agama,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).
Menurut Tjahjo, pembatalan ribuan perda itu sengaja dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, perda-perda itu dinilai menyulitkan proses perizinan sehingga memperlambat laju perekonomian daerah.
“Ini disebut 3.000 menyangkut syariat Islam. Enggak ada satu pun. Beda kok, ini urusan ekonomi, investasi, perizinan,” kata Tjahjo.
“Saya imbau ke masyarakat, kalau ingin menanyakan suatu permasalahan, cek langsung ke Kemendagri, jangan percaya pada beredarnya isu-isu yang tidak bertanggungjawab.
Tidak ada pemerintah buat keputusan yang merugikan masyarakat. Intinya itu untuk kemaslahatan daerah. Enggak ada yang mau menjerumuskan. Masyarakat harus percaya itu,” tambah Tjahjo.
Where it circulated
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →(FITNAH): Kemendagri Cabut Perda Minuman Keras
Lagi-lagi nama Azzam Mujahid Izzulhaq kembali mencuat, setelah pernyataannya yang menyebutkan bahwa pemerintah melaui Kementerian Dalam Negeri mencabut Peraturan Daerah mengenai Peredaran Minuman Keras. “Kegeraman sudah memuncak.
[KLARIFIKASI] Mendagri Menghapus Perda Syariah Tentang Membaca Al Quran di Batam
Sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi sejak Senin (20/6) telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri…
[DISINFORMASI] Perda Kabupaten Kudus Tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik
[KLARIFIKASI] Mengenai Pemerintah Cabut Sertifikasi Halal Dari MUI
(1) Perpindahan kewenangan sertifikasi halal ini sudah digariskan oleh UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan tahun 2014, era SBY. Hanya saja untuk penerapannya memang butuh persiapan dan waktu.