[HOAKS] Direktorat Jendral Bea dan Cukai Melakukan Lelang!
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Telah beredar surat mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang melakukan leang, dalam surat tersebut juga berisi mekanisme tata cara lelang dan dua cara sistem pembayaran yakni opsi pelunasan dan opsi pencicilan. Adapun barang barang barang yang akan dilelang adalah alat elektronik, kendaraan roda dua dan empat.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pesan tersebut tidak benar atau hoaks, Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak pernah mengadakan lelang tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan NUfransa WIra Sakti mengatak informasi itu tidak benar. Nufransa mengatakan, informasi penipuan tersebut diterima pihak DItjen Bea dan Cukai sekitar dua minggu yang lalu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/9/2018).
Dalam pesan tersebut juga disebutkan, pihak Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPPBC) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari pihak samsat. Pengirim pesan tersebut juga meminta pihak pembeli untuk melakukan sistem pembayaran dengan sistem transfer melalui ATM atau setor tunai dari bank kepada pihak kantor DJBC menggunakan rekening pribadi. Nufransa juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kevalidan informasi lelang melalui call center 1500225 dan tidak terhasut hoaks yang beredar.
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[HOAKS] Pesan Bermodus Lelang Mengatasnamakan Ditjen Bea dan Cukai
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar. KOMPAS.com – Di media sosial Twitter beredar pesan yang menginformasikan adanya acara lelang untuk pihak internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
[HOAKS] Lelang Barang Hasil Sitaan Bea Cukai Riau
[SALAH] BEA CUKAI RIAU ADAKAN LELANG TERTUTUP DENGAN HARGA MURAH
: Sehubungan Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perihal: Penagihan Penanggung Jawaban Pajak dengan Surat Paksa, melalui perantaraan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai serta…
[SALAH] Lelang Mobil Mengatasnamakan Ditjen Bea dan Cukai
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti menegaskan pesan tersebut adalah hoaks. “Informasi tersebut palsu. Tidak benar,” ujar Nufransa.