[SALAH] BEA CUKAI RIAU ADAKAN LELANG TERTUTUP DENGAN HARGA MURAH
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
: Sehubungan Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perihal: Penagihan Penanggung Jawaban Pajak dengan Surat Paksa, melalui perantaraan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai serta di dukung oleh Kementerian Keuangan Negara RI, Melaksanakan Lelang Internal Barang Sitaan Negara
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[HOAKS] Pesan Bermodus Lelang Mengatasnamakan Ditjen Bea dan Cukai
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar. KOMPAS.com – Di media sosial Twitter beredar pesan yang menginformasikan adanya acara lelang untuk pihak internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
[HOAKS] Lelang Barang Hasil Sitaan Bea Cukai Riau
[SALAH] Lelang Mobil Mengatasnamakan Ditjen Bea dan Cukai
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti menegaskan pesan tersebut adalah hoaks. “Informasi tersebut palsu. Tidak benar,” ujar Nufransa.
[HOAKS] Direktorat Jendral Bea dan Cukai Melakukan Lelang!
Telah beredar surat mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang melakukan leang, dalam surat tersebut juga berisi mekanisme tata cara lelang dan dua cara sistem pembayaran yakni opsi pelunasan dan opsi pencicilan.