(KLARIFIKASI): Pemerintah Lepas Tanggung Jawab Perihal Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Isi Klaim: 4 buah berita di crop bagian judulnya saja, menampakkan seolah olah para pejabat termasuk presiden lempar tanggung jawab terhadap kenaikan biaya penerbitan dan perpanjangan STNK, SIM, BKPB, dls.
dengan ditambah caption : Pasti kerjaan gendruwo.
Link fb : https://m.facebook.com/story.php…
screen shot : lihat gambar
dishare lebih dari 6,000 kali saat postingan ini dibuat
Gambar 1
Pak Jokowi lebih tepatnya mengingatkan bahwa kalau memang naik jangan tinggi-tinggi. Namun beliau masih bisa kompromi soal kenaikan ini selama hitungannya benar (menyesuaikan inflasi). Nah sayangnya pernyataan beliau diucapkan setelah menandatangani peraturannya, sehingga terkait kebijakan ini tetap beliau yang bertanggung jawab. Barangkali beliau mengucapkan itu disebabkan banyaknya penolakan oleh masyarakat.
Gambar 2 :
Yang dimaksud kenaikan biaya bukan dari Polri adalah soal idenya. Ide kenaikan berasal dari temuan BPK yang menyatakan harga material untuk STNK dan BPKB naik tapi tarif tidak naik.
Walaupun ide bukan dari Polri, namun Polri sebagai eksekutor kebijakan turut serta dalam perumusan kebijakan.
Gambar 3 :
Kalau kata Kapolri, Badan Anggaran DPR dan Komisi III DPR juga turut andil dalam kebijakan kenaikan biaya ini ( baca selengkapnya di sini http://nasional.news.viva.co.id/…/867245-kapolri-komisi-iii… ). DPR yang dimaksud akan memanggil Menkeu soal kenaikan adalah Komisi XI DPR.
Gambar 4 :
Kenaikan ini memang bukan usulan langsung Kemenkeu. Kata Bu Sri Mulyani kebijakan ini adalah hasil pertimbangan dari usulan yang
diajukan oleh Polri. Polri dapat ide dari temuan
BPK tadi. Sama seperti Polri, walaupun bukan usulan Kemenkeu, namun kemenkeu jelas ikut dalam perumusan kebijakan dan tetap ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan tersebut.
Kesimpulan:
Kenaikan biaya penerbitan SIM, STNK, BPKB, dls berawal dari temuan BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Banggar DPR dan Komisi III dan dieksekusi oleh POLRI dan Mentri Keuangan.
catatan: Biasakan baca berita secara utuh, jangan hanya baca judulnya saja.
Sources and references
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →(KLARIFIKASI) Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Terkait beredarnya kabar dan meme perihal kenaikan tarif PNBP, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution angkat bicara dan melakukan klarifikasi.
[HOAKS] Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 1 Maret-1 Mei 2019
Beredar sebuah poster pembebasan pajak daerah melalui broadcast WhatsApp. Dalam poster tersebut terdapat logo Polri, Pemprov Jatim, dan Jasa Raharja. Di situ juga tertera jika program berlangsung di Samsat Manyar Surabaya Timur.
[BENAR] Klarifikasi Kepolisian Terkait Aturan Kendaraan Bermotor yang STNK Mati Selama 2 tahun Menjadi Bodong
Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri menyatakan aturan penghapusan data registrasi kendaraan yang STNK nya mati 2 tahun akan dihapus datanya dari database Samsat alias bodong, waktu pemberlakuannya belum ditentukan.
[KLARIFIKASI] Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen
Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja mengalami kenaikan sekitar 100 persen. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan mulai awal Juni 2017.