[HOAKS] Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 1 Maret-1 Mei 2019
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Beredar sebuah poster pembebasan pajak daerah melalui broadcast WhatsApp.
Dalam poster tersebut terdapat logo Polri, Pemprov Jatim, dan Jasa Raharja. Di situ juga tertera jika program berlangsung di Samsat Manyar Surabaya Timur.
Untuk semakin menarik perhatian, poster itu mencantumkan dua tulisan yang di-bold, yakni bebas bea balik nama dan bebas sanksi adminstratif. Program disebutkan berlangsung mulai 1 Maret hingga 1 Mei 2019.
Dikonfirmasi JawaPos.com Senin petang, Wadirlantas Polda Jatim AKBP M. Aldian memastikan bahwa poster tersebut 100 persen hoaks. Dia mengimbau agar warga tidak gampang percaya.
“Seratus persen hoaks. Karena, kalau ada (pembebasan pajak daerah, Red) pasti akan disosialisasikan sejak jauh-jauh hari,” tegas Aldian.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu menambahkan, program pemutihan memang biasanya ada setiap tahun. Biasanya diselenggarakan pada akhir tahun. Hanya saja, pelaksanaan program tersebut harus berdasarkan kebijakan Pemprov Jatim.
Dalam hal ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa belum mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Nunggu kebijakan dari gubernur baru (Khofifah, Red), akhir tahun biasanya. Intinya, kalau sudah ada kebijakan, akan ada pemberitahuan secara resmi. Jadi, nggak mendadak,”imbuhnya.
Mantan Kapolres Pasuruan itu menerangkan, alur pemutihan tidak berubah. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasti bakal ada sosialisasi untuk memudahkan masyarakat.
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[DISINFORMASI] Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim
Beredar informasi tentang program pembebasan atau pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Timur (Jatim). Setelah dilakukan penelusuran informasi tersebut tidak benar.
[SALAH]: Bapenda Sulsel Mengklarifikasi Bahwa Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
Foto: celebsonline.com Debunk ini berisi Klarifikasi dari Badan pendapatan daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Tautoto TR terkait informasi di media sosial yang menyebutkan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tanggal 1 mei hingga 31 agustus 2018.
(KLARIFIKASI): Pemerintah Lepas Tanggung Jawab Perihal Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor
Isi Klaim: 4 buah berita di crop bagian judulnya saja, menampakkan seolah olah para pejabat termasuk presiden lempar tanggung jawab terhadap kenaikan biaya penerbitan dan perpanjangan STNK, SIM, BKPB, dls. dengan ditambah caption : Pasti kerjaan gendruwo.
[BENAR] Klarifikasi Kepolisian Terkait Aturan Kendaraan Bermotor yang STNK Mati Selama 2 tahun Menjadi Bodong
Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri menyatakan aturan penghapusan data registrasi kendaraan yang STNK nya mati 2 tahun akan dihapus datanya dari database Samsat alias bodong, waktu pemberlakuannya belum ditentukan.