Penjelasan BPOM RI tentang Peredaran Produk Kangen Water
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sehubungan maraknya promosi/iklan dan pemberitaan tentang Kangen Water dengan klaim berlebihan yang mengarah pada pengobatan.
Kangen Water adalah produk ilegal karena tidak punya izin edar dari Badan POM RI. Selain itu Kangen Water juga tidak diproduksi berdasarkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan. Dari hasil pengujian sampel produk Kangen Water juga tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum.
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →Penjelasan BPOM RI tentang Peredaran Permen yang Mengandung PCC
Sehubungan dengan maraknya isu di media sosial terkait peredaran permen yang mengandung PCC di Ambarawa dengan sasaran sekolah, Badan POM memberikan penjelasan bahwa peredaran permen mengandung PCC di Ambarawa adalah TIDAK BENAR.
PENJELASAN BPOM RI TENTANG PEREDARAN OBAT KERAS YANG DIJUAL ONLINE/DARING
Tentang Peredaran Obat Keras Yang Dijual Online/Daring Sehubungan dengan maraknya penjualan obat keras secara online /daring akhir-akhir ini, BPOM RI menyampaikan penjelasan mengenai pengawasan penjualan obat online/daring sebagai berikut: Selain pengawasan…
[BERITA] “Mengandung Cacing, BPOM Kepri Tarik 3 Merek Sarden dari Peredaran”
“”Masyarakat tidak perlu resah karena BPOM Kepri bekerjasama dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) kabupaten/kota telah bergerak untuk mengatasi hal ini,” katanya.