Penjelasan BPOM RI tentang Permen Narkoba di Pekanbaru
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
TENTANG KASUS PERMEN YANG DIDUGA MENGANDUNG NARKOBA
DI PEKANBARU
Sehubungan dengan beberapa pemberitaan di media daring tentang kejadian balita yang mengalami gelisah dan tidak bisa tidur setelah mengonsumsi permen, BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Polres Kepulauan Meranti telah melakukan penelusuran terkait pemberitaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran tersebut, diketahui bahwa permen yang diduga mengandung narkoba tersebut telah terdaftar di BPOM RI. Izin edar diterbitkan BPOM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.
Sampel permen yang dikonsumsi anak balita dan ibu tersebut telah diuji di laboratorium BBPOM di Pekanbaru, dengan hasil NEGATIF narkoba.
BPOM RI akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di no telp 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →Penjelasan BPOM RI tentang Hasil Pemeriksaan Produk Permen Jari yang Diduga Mengandung Narkoba
Melanjutkan penjelasan Badan POM pada tanggal 12 Oktober 2016 terkait isu produk Permen Jari yang diduga mengandung narkoba, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan.
Penjelasan BPOM RI tentang Permen Mengandung Narkoba Kasus Siswa SD Solok
Terkonfirmasi hasil tes laboratorium bahwa permen tersebut negatif dari narkoba: “Sementara Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendrik menjelaskan pihaknya langsung menurunkan tim untuk mengambil sampel permen yang disebut mengandung narkoba.
Penjelasan BPOM RI tentang Permen Susu yang Mengandung Narkoba di Banyuwangi
20 Desember 2017 | 16:33 WIB (Hukmas)
[BENAR] “PT AHEB Nyatakan Torpedo Tak Mengandung Zat Benzo yang Sebabkan 56 Pelajar SMP 18 Pekanbaru Menyayat Tangannya”
PT AHEB, Kepala Sekolah dan pelajar SMP 18 Pekanbaru membantah jika aksi nekat menyayat tangan yang dilakukan oleh 56 pelajar tersebut dikarenakan pengaruh zat Benzo yang terkandung dalam minuman Torpedo.