[SALAH] Video Perkelahian di Jalan M. H. Thamrin
Archived here with a link to the original.
Kepolisian mengamankan dua orang terkait dengan pembuatan video perkelahian rekayasa di Jalan M. H. Thamrin. Video tersebut belakangan diketahui merupakan video rekayasa yang dibuat oleh seorang dosen dan seorang mahasiswa, dengan tujuan agar masyarakat…
What the fact-checkers found
Sempat beredar di media sosial Instagram, sebuah video yang memperlihatkan perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang di Jalan M. H. Thamrin. Video tersebut bermula diunggah oleh akun Instagram @mbx.yeyen yang saat ini telah dihapus. Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkelahi dengan beberapa orang pria lainnya. Namun belakangan diketahui bahwa video tersebut hanyalah video rekayasa yang dibuat untuk meresahkan masyarakat Jakarta.
Melansir dari suara.com, untuk menindaklanjuti hal tersebut pihak kepolisian yakni polsek Menteng pun akhirnya mengamankan dua orang terkait dengan rekayasa video perkelahian. Dua orang pelaku itu merupakan seorang pria berinisial FG dan seorang wanita berinisial YA yang hubungan keduanya adalah dosen dan mahasiwa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq menjelaskan bagaimana awal mula FG dan YA memviralkan video tersebut. Yakni dengan mengirimkan video tersebut ke sebuah akun Instagram @peduli.jakarta dengan biaya sejumlah Rp 50.000.
“Setelah video selesai dibuat, pelaku FG dan F mengaku dirinya dengan sengaja mengirimkan video yang dibuatnya ke akun @peduli.jakarta untuk diviralkan dengan membayar Rp 50.000 yang ditransfer via M-Banking ke admin akun @peduli.jakarta," jelas AKBP Guntur. AKBP Guntur menambahkan bahwa FG membayar sejumlah orang untuk memberi kesan bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi.
Terdapat empat orang yang berinisial D, BI, AS dan AW yang dibayar oleh FG dan meminta empat orang tersebut seolah-olah menyerangnya saat hendak melintasi zebra cross di Kawasan M. H. Thamrin. AKBP Guntur juga menjelaskan terkait dengan motif para pelaku. Mereka ingin mengasumsikan bahwa Jakarta tidak aman dan rawan terjadi tindak pidana. “Para pelaku ini ingin mengesankan bahwa di Jakarta itu taka man dan rawan terjadi tindak pidana," pungkas AKBP Guntur.
Atas perbuatannya tersebut, FG dan YA terancam dijerat oleh UU ITE, pasal 28 ayat 1 jo 45 A UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 sub 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hokum pidana.
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[HOAKS] Video Perkelahian di Jalan M. H. Thamrin
[HOAKS] Peraturan Ganjil Genap Berlaku Untuk Sepeda Motor Per Tanggal 1 Agustus 2018
Pesan berantai mengenai sepeda motor akan dikenai aturan ganjil-genap merupakan informasi yang tidak benar. Dilansir dari jawapos.com, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Nuhandono menegaskan, berita yang tersebar terkait sepeda motor harus…
[SALAH] Penerapan Ganjil Genap Motor Pada 18-31 Juli
Informasi penerapan ganjil genap untuk motor yang beredar tidak benar. Bila membaca informasi yang beredar itu dengan seksama ada kejanggalan pada tanggal dan tahun isu penerapan permanennya, yakni 1 Agustus 2018.
[KLARIFIKASI] Klarifikasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta Terkait Anggaran Rp56 Miliar Untuk Bangun 3 JPO
Sempat santer isu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp56 Miliar untuk pembangunan tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Menanggapi hal tersebut, Dinas Marga DKI Jakarta memberikan klarifikasi.