Video Kopi Gula Krimer Resahkan Warga, Begini Penjelasan BPOM
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
JPP, JAKARTA – Sebuah tayangan video tentang kopi, gula, dan krimer, yakni kopi cap Luwak, beredar di jaringan media sosial dan meresahkan rakyat. Alhasil, BPOM pun memandang perlu untuk memberikan penjelasan.
Dijelaskan BPOM, berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk, antara lain, gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Produk tersebut juga telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI, serta telah mendapatkan nomor izin edar.
Dalam video tampak bahwa produk kopi cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan, dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.
Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.
Di sekitar kita, menurut BPOM, terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.
BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya.
Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. Lebih jauh, BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan.
BPOM meminta agar memastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. (bpom)
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →Penjelasan BPOM RI Terkait Kopi Gula Krimer
TERKAIT KOPI GULA KRIMER Sehubungan dengan beredarnya video di jaringan media sosial yang meresahkan masyarakat tentang produk Kopi cap Luwak, BPOM RI memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut: Berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak…
Penjelasan BPOM RI tentang Pemberitaan Gula Rafinasi
Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sehubungan pemberitaan di media massa mengenai peredaran gula rafinasi untuk konsumsi langsung.