[DISINFORMASI] Tidak Punya Surat A5 Tetap Bisa Mencoblos dengan E-KTP
The original site is no longer online; links go to the Common Crawl copy.
What the fact-checkers found
Beredar sebuah broadcast di Whatsapp mengenai diperbolehkan nyoblos hanya dengan E-KTP walaupun tidak memiliki surat a5.
Adapun faktanya, dilansir dari nasionalkompas.com, bahwa yang diperbolehkan mencoblos dengan menggunakan E-KTP hanyalah pemilih yang berdomisili sesuai dengan alamat KTP asalnya. Jika pemilih mencoblos di daerah yang tidak sesuai dengan domisili maka tetap harus membuat surat a5, tidak boleh hanya dengan menggunakan E-KTP saja.
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[DISINFORMASI] Hanya Cukup Punya E-KTP Saja
Telah beredar pesan berantai di Whatsapp yang berisi himbauan kepada masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemilu, disebutkan bahwa hanya bermodalkan E-KTP saja sudah bisa memberikan suaranya dalam Pemilu.
[DISINFORMASI] KPU di Medan Mencuri Start Mencoblos 01, Dipergoki Warga Pendukung 02
Beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan suasana ricuh di sebuah kantor KPU. Dalam kericuhan tersebut, nampak massa mengangkat amplop berisi surat suara yang berada di ruangan tersebut.
[DISINFORMASI] UU Dwi Kewarganegaraan RI; Warga RRC bisa ikut mencoblos dalam Pemilu
Telah beredar artikel dalam platform chatting whatsapp yang menerangkan tentang UU Dwi Kewarganegaraan, dalam alinea pertama artikel tersebut memberikan keterangan bahwa “UU DWI KEWARGA NEGARAAN RI, masih dalam proses Revisi di DPR.
[HOAKS] Surat Ajakan Makan Gratis Bagi Warga Tangerang Usai Mencoblos
Memasuki masa tenang kampanye, Belum lama ini beredar surat “Ajakan Makan Gratis Usai Mencoblos” yang diinisiasi Polres Metro Tangerang Kota yang tersebar di aplikasi chat.